Harga Eceran Tertinggi (HET), Pupuk Bersubsi Tahun 2017 – Baca Detik Kasus.

 

Harga Pupuk Bersubsidi di Tahun 2017, Di
Awal 2017 telah dikejutkan dengan kenaikkan ekstrim harga-harga sembako dan non-sembako.

Detikkasus.com – Setelah harga BBM non subsidi naik, harga cabai rawit dan bawang merah melambung lebih dari 100 persen, tambah lagi kenaikkan tarif pengurusan dokumen kendaraan dan tarif listrik. Lalu bagaimana dengan harga pupuk bersubsidi?

Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi Masih Lemah, baca red detikkasus.com

Berdasarkan pengecekkan ke kios-kios di situs resmi KEMENTAN, ternyata harga eceran tertinggi (HET) di tahun 2017 – ternyata masih sama dengan tahun 2016 sesuai ditetapkan oleh KEMENTAN.

Pada tanggal 7 Desember 2016, Kementan mengeluarkan Permentan terbaru Nomor 59 / Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60 Tahun 2015, harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 berlaku.

Baca Juga:  Dengan Patroli Dialogis Salah Satu Upaya Polsek Tejakula Untuk Meningkatkan Keamanan

Pupuk Indonesia Raih TOP CSR Improvement 2017

Berikut ini Harga Pupuk Bersubsidi 2016/ 2017:

1 Urea 1800 kemasan 50 kg: Rp 90.000
2 SP36 2000 kemasan 50 kg: Rp 100.000
3 ZA 1400 kemasan 50 kg: Rp 70.000
4 NPK 2300 kemasan 50 kg: Rp 115.000
5 Organik 500 kemasan 40 kg: Rp 20.000

Permentan Nomor 59 / Tahun 2016 juga disusun kembali bersubsidi, pasal pupuk, tidak tersedia untuk perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.

Baca Juga:  Bupati Aceh Besar Secara Resmi Buka TMMD Ke 101 Di Desa Aneuk Glee

Penyalur atau pengecer atau kios yang ditunjuk Kementan diwajibkan menjual pupuk bersubsidi kepada petani, petambak dan atau kelompok tani sesuai HET yang sudah ditetapkan Kementan.

Untuk memperkecil penyelewengan pupuk bersubsidi, maka kemasannya beri label tambahan berwarna merah bertuliskan “Pupuk bersubsidi pemerintah dan barang dalam pengawasan” (pasal 13). Khusus untuk pupuk urea bersubsidi berciri warna merah muda, dan pupuk ZA bersubsidi bergambar oranye.

Lalu bagaimana dengan harga pupuk non subsidi yang berlaku hingga tahun 2017? Berikut adalah tabel data harga yang berlaku di Jawa Timur, yang di daerah lain di Pulau Jawa dan Sumatera harganya tidak berbeda jauh.

Baca Juga:  Polsek Singaraja Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat Dalam Pembuatan SKCK

Harga Pupuk Non Subsidi 2016/2017:

1 Urea non subsidi kemasan 50 kg: Rp 250.000
2 SP36 non subsidi kemasan 50 kg Rp 250.000
3 ZA non subsidi 50 kg kemasan: Rp 160.000
4 NPK Mutiara non subsidi kemasan 50 kg: Rp 450.000
5 NPK Pak Tani tanpa subsidi 50 kg Rp 415.000
6 KCl Mahkota tanpa kemasan 50 kg: Rp 300.000
7 Dolomit kemasan 50 kg: Rp 20.000

Pupuk Anak Perusahaan Hanya untuk Petani dengan Lahan Kurang dari 2 Ha. ( HET Detik Kasus ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *