Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar-,
Kapolres Sekadau AKBP. Anggon Salazar Tarmizi. S. Ik. Didampingi Kasatreskrim Polres Sekadau, IPTU M. Ginting. SH, dan Satbinmas IPDA Lijana, melaksanakan press release kasus pembunuhan Supinah, bertempat di Aula Polres Sekadau pada 26/10.
Dalam press release dihadirkan tersangka Hr beserta barang bukti yang diamankan .Dalam press rilies Kapolres Sekadau membeberkan kronologis terjadinya peristiwa pembunuhan hingga tertangkapnya tersangka Hr.
Tonton: Harapan Kapolres Sekadau, Usai Press Release Kasus Pembunuhan
https://youtu.be/U1ntmd7JkfQ
Usai press release, Anggon Salazar Tarmizi mengatakan”masa penahanan tersangka sudah 25 hari, artinya perpanjangan penahanan yang kedua kali, ujarnya. Terkait hal ini, Anggon Salazar Tarmizi mengatakan”bersama penyidik dan kejaksaan pada 26/10 akan dilakukan rekonstruksi kejadian di TKP, Mudah-mudahan Kepolisian dan kejaksaan memiliki alur pemikiran sama terhadap kasus ini, sehingga dalam pembuktian di persidangan dan pembuktian kesalahan tersangka dalam persidangan nanti ,jaksa penuntut umum dapat meyakini kesalahan tersangka, dan sesegera mungkin dilaksanakan pemidanaan,pungkasnya./Jp/dk