Indonesia – Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Sampang, detikkasus.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur mengeluarkan keputusan belum bisa memberikan ijin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti Guru dan Tenaga Kependidikan untuk menjadi Tenaga Adhoc Pemilukada serentak tahun 2018
Keputusan dari Disdik ini membuat harapan para PNS Guru maupun Tenaga Kependidikan yang mengikuti seleksi calon PPK dan PPS sirna
Menurut Kepala Disdik Jupri Riyadi senin 6/11 keputusan untuk tidak memberi ijin Guru maupun Tenaga Kependidikan untuk menjadi tenaga Adhoc Pemilukada serentak tahun 2018 atas instruksi dari Bupati
“Kami tidak melarang, hanya belum bisa memberikan ijin, itupun atas instruksi dari Bupati,” ujarnya
Dijelaskan keputusan itu di keluarkan untuk menjawab surat dari KPU Kabupaten Sampang yang meminta penjelasan kepada Disdik, bahkan surat jawaban sudah di sampaikan ke KPU Kabupaten Sampang
Sementara Komisioner KPU Kabupaten Sampang Divisi Partisipasi Masyarakat Miftahurrozak membenarkan surat jawaban dari Disdik
Menurut Miftahurrozak surat tersebut bukan merupakan Surat Edaran (SE) Bupati tetapi surat dari Disdik yang belum bisa memberikan ijin kepada PNS Guru maupun Tenaga Kependidikan untuk menjadi PPK dan PPS
“Surat dari Disdik bukan SE Bupati, tapi itu tekhnis dari masing masing SKPD,” jelasnya
Ia menambahkan apapun surat dari SKPD akan di jadikan pertimbangan dalam proses rekruitmen PPK dan PPS. (Her).