Detikkasus.com | RokanHulu-Riau
Rokan Hulu -Riau Patut diacungi jempol kepada Satreskrim Polres Rohul hanya kurang dari 24 Jam pasca kejadian langsung dengan sigapnya menangkap pelaku perampokan yang menggunakan senjata api (SENPI) yang tempat jejadia perkaranya (TKP) di Jalan Poros PT. EMA Desa Muara Jaya Kec. Kepenuhan Hulu Kab. Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Refly Setiawan Harahap SH mengatakan,bahwa Perampokan tersebut terjadi pada waktu siang hari Senin (01/03) kemarin sekitar pukul 14.20 wib di Jalan Poros PT. EMA Desa Muara Jaya Kec. Kepenuhan Hulu Kab. Rokan Hulu,
Lanjut Paur Humas menjelaskan, akibat kejadian perampokan tersebut BENY ( korban) mengalami kerugian materil sejumlah Rp.80.000.000, beber Refly,
TambahPaur Humas Polres Lagi,dengan mengedepankan Konsep PRESISI, Kasat Reskrim dengan cepat berhasil menangkap pelaku perampokan dengan menggunakan senjata api tersebut.
Kasat Reskrim AKP RAINLY. L, SIK,pimpin langsung bersama Bripka Reza febriadi. Dan Tims. proses penangkapan terhadap (dua) orang laki-laki di bundaran ratik togak, Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu atas nama SW dan RN yang diduga sebagai pelaku perampokan dan dari penangkapan tersebut Kasat Reskrim mengintrogasi pelaku dan muncul dua nama lainnya,.
Setelah itu Kasat Reskrim memimpin langsung pencarian terhadap 2 nama lainnya dan berhasil di tangkap di Daerah tranpol, Kec. Ujung Batu, Kab. Rokan Hulu dan Daerah pematang Tebih, Kec. Ujung Batu, Kab. Rokan Hulu atas nama AS dan MN,.
Masih dengan humas Polres Rohul,Dari hasil pemeriksaan Penyidik Sat Reskrim Polres Rokan Hulu, diperoleh keterangan bahwa tersangka SW dan MN juga pernah melakukan perampokan dengan menggunakan senpi di Kec. Tandun, Kab. Rokan Hulu, sesuai dengan LP di Polsek Tandun tanggal tgl 13 Februari 2021, dgn total kerugian sebesar Rp.14.000.000 (empat belas juta rupiah) kata IPDA Refly Setiawan Harahap SH,
“Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polres Rohul Tersangka SW (44)warga desa kumu sejati, Kec. Rambah Hilir, Kab. Rokan Hulu, berperan sebagai EKSEKUTOR,RN (42) , warga desa kaiti 2, Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu, berperan sebagai penyedia Senpi rakitan/Pemilik Senpi Rakitan,MN ( 38 )warga desa pematang tebih, Kec. Ujung Batu, Kab. Rokan Hulu. Berperan sebagai EKSEKUTOR dan AS (42) warga desa kota baru kec. kunto darussalam kab. rokan hulu berperan sebagai EKSEKUTOR.
Saat ini penyidik sat Reskrim polres Rohul masih melakukan pengejaran terhadap 2 tersangka yang masih belum tertangkap atas nama GI dan LM.
Dalam penangkapan tersebut Kasat Reskrim juga berhasil menemukan senjata api rakitan yang digunakan saat tersangka melakukan perampokan, senpi dimaksud ditemukan oleh tim dari tersangka SW yang sebelumnya disimpan di kandang ayam milik orang tua tersangka di daerah Boter, Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu.
Bersama tersangka SW turut disita barang bukti berupa,1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver beserta 5 (lima) butir peluru 9 mm, Uang tunai sejulah Rp.2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah ),1 (satu) helai jaket warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor scoopy warna putih
Sementara dari tersangka RN disita,1 (satu) unit hp samsung lipat warna hitam dan 1 (satu) buah dompet warna coklat dan dari tersangka MN juga disita BB,
Uang tunai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan 1(satu) unit hp samsung lipat warna hitam dan dari tersangka AS disita
Uang tunai Rp.3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan 1(satu) unit honda vario warna putih
Adapun trik dan Modus tersangka melakukan perampokan tersebut berdasarkan hasil dari penyidikan Satreskrim Polres Rohul adalah dengan cara terlebih dahulu membuntuti korban yang mengambil uang di SP 3 Jalur 7 Desa Muara Jaya Kec. kepenuhan Hulu, setelah mengambil uang korban pergi menuju ke PKS PT.EMA dan tepat nya di Jalan Poros PT. EMA Desa Muara Jaya Kec. Kepenuhan Hulu Kab. Rokan Hulu tersangka langsung memepet korban dan mengacungkan senjata api ke korban, setelah itu tersangka mengambil tas milik korban yang berisikan uang tunai sejumlah Rp 80.000.000.papar Humas Polres Rohul IPDA Refly Setiawan Harahap SH.