Hamili Anak Dibawah Umur – Rifki Warga Dusun Klanjan Desa Baureno Kecamatan Katirejo Mojokerto Terancam Di Polisikan.

Minggu, 3 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, detikkasus.com – Minggu 3 september 2017 – Rifki Pemuda warga Dusun Klanjan Desa Baureno Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto diduga telah menghamili Li 17 tahun warga Jatirejo.

Li mengaku akan di nikahi oleh Rifki hingga mau di setubuhi, Namun setelah hamil Li ditinghal pergi. Saat ini Li inesial telah mengandung 4 bulan dan terduga pelaku lari ke luar jawa tidak mengakui perbuatannya. ucap keluarga Li kepada NGO HDIS dan Detik Kasus sabtu 2 september 2017 sekira pukul 21.00 wib.

Baca Juga:  Lagi-Lagi Proyek DBMSDA Diduga Sarat Kecurangan

Ketika di konfirmasi, Rifki pelaku tidak menjawab, malah berkata siapa ini kok berani berkata seperti itu, namun setelah di konfirmasi ke dua, Rifki juga memblokirnya. bersambung urusan Pidana.

Baca Juga:  Detik Kasus | Polrestabes Ringkus Sindikitat Penipuan Miliaran.

Supriyanto alias Priya Ketua Umum NGO HDIS menuturkan: menyikapi hal di atas, pelaku bisa di jerat UU Perlindungan Anak melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga:  Pawas perketat Pangawasan Pertokoan Cegah C3

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar. (Priya).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru