Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, detikkasus.com – Minggu 3 september 2017 – Rifki Pemuda warga Dusun Klanjan Desa Baureno Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto diduga telah menghamili Li 17 tahun warga Jatirejo.
Li mengaku akan di nikahi oleh Rifki hingga mau di setubuhi, Namun setelah hamil Li ditinghal pergi. Saat ini Li inesial telah mengandung 4 bulan dan terduga pelaku lari ke luar jawa tidak mengakui perbuatannya. ucap keluarga Li kepada NGO HDIS dan Detik Kasus sabtu 2 september 2017 sekira pukul 21.00 wib.
Ketika di konfirmasi, Rifki pelaku tidak menjawab, malah berkata siapa ini kok berani berkata seperti itu, namun setelah di konfirmasi ke dua, Rifki juga memblokirnya. bersambung urusan Pidana.
Supriyanto alias Priya Ketua Umum NGO HDIS menuturkan: menyikapi hal di atas, pelaku bisa di jerat UU Perlindungan Anak melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar. (Priya).