Hamdan Terdakwa Kasus Narkoba 6,56 Gram, Di Tuntut 5 Tahun Penjara, Detik Kasus Jawa-Bali.

Rabu, 12 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KABUPATEN BANYUWANGI, Detikkasus.com – RABU.12/07/2017, Terdakwa kasus narkoba, Muhammad Hamdan, 37, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, kemarin. Warga Perumahan Permata Regency Blok D17, Giri itu dituntut hukuman lima tahun penjara plus denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Oleh jaka penuntut umum (JPU) Agus Suhairi, Hamdan terbukti bersalah menyimpan barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 6,56 gram. “Tuntutan ini sudah sesuai yang dikenakan kepada terdakwa. Ada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa,” tegas JPU Agus Suhairi kepada Media usai persidangan.

Penasihat hukum Hamdan, Muhammad Sugiono menganggap terlalu berat tuntutan lima tahun penjara tersebut. Dia akan mengajukan pembelaan (pleidoi) yang akan dibacakan pada sidang lanjutan, Rabu mendatang (19/7).

Baca Juga:  Darpa : Prasasti Kelandis Teridentifikasi.

Ketua majelis hakim Saptono memberikan kesempatan yang adil kepada terdakwa sehingga persidangan ditunda untuk mengajukan pleidoi. “Kami akan berusaha mengajukan pembelaan sebagai pertimbangan saat agenda putusan nanti,” ujar Ahmad, panggilan akrab Muhammad Sugiono.

Sidang pembacaan tuntutan kemarin mendapat pantauan dari aktifis Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Banyuwangi. Sebanyak delapan pengurus Granat Banyuwangi, kemarin (10/7) mengikuti jalannya persidangan dari awal hingga akhir di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Hamdan ditangkap anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi pada 8 Januari 2017 lalu. Dari tangannya disita barang bukti sabu-sabu seberat 6,56 gram. Terdakwa yang tinggal di perumahan Permata Regency Blok D17 tersebut diringkus polisi saat berada di depan kamar T6, hotel Nusantara Jalan Diponegoro, Kecamatan Gambiran.

Baca Juga:  Danramil 0816/19 – Krian Melaksanakan Safari Jumat bersama Forkopimka dan warga.

Ketua Granat Didie Noerhadi Saleh beserta anggotanya terus memantau sidang Hamdan. Sidang yang terbuka untuk umum tersebut berjalan normal. Didie menilai tuntutan sudah sesuai dengan pelanggaran hukum yang terdakwa lakukan. Sebab, perbuatan terdakwa melanggar hukum dan mengasih contoh yang tidak baik bagi generasi muda.

“Kami akan terus memerangi peredaran narkotika yang banyak beredar di Banyuwangi,” tegasnya. Seperti yang diberitakan sebelumnya, dari dua belas kali persidangan, baru kemarin sidang pembacaan tuntutan.

Pada sidang sebelumnya sempat dinodai oleh ulah istri Hamdan. Ketika media hendak mengambil gambar terdakwa, ternyata dihalang-halangi oleh istri Hamdan.

Baca Juga:  Apel Gelar Pasukan Ops Zebra 2017 Polres Banyuwangi Libatkan Denpom CPM & Dishub | Detik Kasus Jawa-Bali.

Istri terdakwa kasus narkotika tersebut marah-marah . Perempuan tersebut malah mengancam dan hendak merebut kamera wartawan .

Kejadian tersebut sempat disaksikan pengunjung sidang. Aparat kepolisian yang berjaga juga melihat. Tak hanya itu, sejumlah jaksa dan hakim juga melihat kejadian tersebut. Hanya Satpam PN Banyuwangi yang menenangkan masalah tersebut.

Aksi marah-marah istri Hamdan tersebut tak hanya berlangsung di depan ruang tahanan PN. Sampai di parkiran PN pun, wanita tersebut terus mengikuti . Sambil ngoceh tidak jelas, istri Hamdan meluapkan amarahnya kepada wartawan yang meliput jalannya sidang terdakwa Hamdan. (TED ).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB