Hamdan Terdakwa Kasus Narkoba 6,56 Gram, Di Tuntut 5 Tahun Penjara, Detik Kasus Jawa-Bali.

 

KABUPATEN BANYUWANGI, Detikkasus.com – RABU.12/07/2017, Terdakwa kasus narkoba, Muhammad Hamdan, 37, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, kemarin. Warga Perumahan Permata Regency Blok D17, Giri itu dituntut hukuman lima tahun penjara plus denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Oleh jaka penuntut umum (JPU) Agus Suhairi, Hamdan terbukti bersalah menyimpan barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 6,56 gram. “Tuntutan ini sudah sesuai yang dikenakan kepada terdakwa. Ada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa,” tegas JPU Agus Suhairi kepada Media usai persidangan.

Penasihat hukum Hamdan, Muhammad Sugiono menganggap terlalu berat tuntutan lima tahun penjara tersebut. Dia akan mengajukan pembelaan (pleidoi) yang akan dibacakan pada sidang lanjutan, Rabu mendatang (19/7).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Panji Anom Monitoring Pengukuran Jalan Terkait Pengaspalan

Ketua majelis hakim Saptono memberikan kesempatan yang adil kepada terdakwa sehingga persidangan ditunda untuk mengajukan pleidoi. “Kami akan berusaha mengajukan pembelaan sebagai pertimbangan saat agenda putusan nanti,” ujar Ahmad, panggilan akrab Muhammad Sugiono.

Sidang pembacaan tuntutan kemarin mendapat pantauan dari aktifis Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Banyuwangi. Sebanyak delapan pengurus Granat Banyuwangi, kemarin (10/7) mengikuti jalannya persidangan dari awal hingga akhir di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Hamdan ditangkap anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi pada 8 Januari 2017 lalu. Dari tangannya disita barang bukti sabu-sabu seberat 6,56 gram. Terdakwa yang tinggal di perumahan Permata Regency Blok D17 tersebut diringkus polisi saat berada di depan kamar T6, hotel Nusantara Jalan Diponegoro, Kecamatan Gambiran.

Baca Juga:  Memperingati HUT TNI ke 74, Polsek Jajaran Polres Bojonegoro Beri Kejutan

Ketua Granat Didie Noerhadi Saleh beserta anggotanya terus memantau sidang Hamdan. Sidang yang terbuka untuk umum tersebut berjalan normal. Didie menilai tuntutan sudah sesuai dengan pelanggaran hukum yang terdakwa lakukan. Sebab, perbuatan terdakwa melanggar hukum dan mengasih contoh yang tidak baik bagi generasi muda.

“Kami akan terus memerangi peredaran narkotika yang banyak beredar di Banyuwangi,” tegasnya. Seperti yang diberitakan sebelumnya, dari dua belas kali persidangan, baru kemarin sidang pembacaan tuntutan.

Pada sidang sebelumnya sempat dinodai oleh ulah istri Hamdan. Ketika media hendak mengambil gambar terdakwa, ternyata dihalang-halangi oleh istri Hamdan.

Baca Juga:  Danbrigif Raider 9/2 Kostrad didampingi Dandim 0824, Kasbrigif 9/2 Kostrad Mediasi Dengan PWI Jember Serta Segenap Awak Media Difasilitasi Kapolres Jember

Istri terdakwa kasus narkotika tersebut marah-marah . Perempuan tersebut malah mengancam dan hendak merebut kamera wartawan .

Kejadian tersebut sempat disaksikan pengunjung sidang. Aparat kepolisian yang berjaga juga melihat. Tak hanya itu, sejumlah jaksa dan hakim juga melihat kejadian tersebut. Hanya Satpam PN Banyuwangi yang menenangkan masalah tersebut.

Aksi marah-marah istri Hamdan tersebut tak hanya berlangsung di depan ruang tahanan PN. Sampai di parkiran PN pun, wanita tersebut terus mengikuti . Sambil ngoceh tidak jelas, istri Hamdan meluapkan amarahnya kepada wartawan yang meliput jalannya sidang terdakwa Hamdan. (TED ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *