Hamdan Terdakwa Kasus Narkoba 6,56 Gram, Di Tuntut 5 Tahun Penjara, Detik Kasus Jawa-Bali.

Rabu, 12 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KABUPATEN BANYUWANGI, Detikkasus.com – RABU.12/07/2017, Terdakwa kasus narkoba, Muhammad Hamdan, 37, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, kemarin. Warga Perumahan Permata Regency Blok D17, Giri itu dituntut hukuman lima tahun penjara plus denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Oleh jaka penuntut umum (JPU) Agus Suhairi, Hamdan terbukti bersalah menyimpan barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 6,56 gram. “Tuntutan ini sudah sesuai yang dikenakan kepada terdakwa. Ada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa,” tegas JPU Agus Suhairi kepada Media usai persidangan.

Penasihat hukum Hamdan, Muhammad Sugiono menganggap terlalu berat tuntutan lima tahun penjara tersebut. Dia akan mengajukan pembelaan (pleidoi) yang akan dibacakan pada sidang lanjutan, Rabu mendatang (19/7).

Baca Juga:  Toko NG Aksesoris Mainan Dekat Pasar Pậnjalin Sumberjaya Majalengka Terbakar Hebat

Ketua majelis hakim Saptono memberikan kesempatan yang adil kepada terdakwa sehingga persidangan ditunda untuk mengajukan pleidoi. “Kami akan berusaha mengajukan pembelaan sebagai pertimbangan saat agenda putusan nanti,” ujar Ahmad, panggilan akrab Muhammad Sugiono.

Sidang pembacaan tuntutan kemarin mendapat pantauan dari aktifis Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Banyuwangi. Sebanyak delapan pengurus Granat Banyuwangi, kemarin (10/7) mengikuti jalannya persidangan dari awal hingga akhir di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Hamdan ditangkap anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi pada 8 Januari 2017 lalu. Dari tangannya disita barang bukti sabu-sabu seberat 6,56 gram. Terdakwa yang tinggal di perumahan Permata Regency Blok D17 tersebut diringkus polisi saat berada di depan kamar T6, hotel Nusantara Jalan Diponegoro, Kecamatan Gambiran.

Baca Juga:  Kodim 1415/Selayar Awali Pekerjaan Cetak Sawah Baru TA. 2018

Ketua Granat Didie Noerhadi Saleh beserta anggotanya terus memantau sidang Hamdan. Sidang yang terbuka untuk umum tersebut berjalan normal. Didie menilai tuntutan sudah sesuai dengan pelanggaran hukum yang terdakwa lakukan. Sebab, perbuatan terdakwa melanggar hukum dan mengasih contoh yang tidak baik bagi generasi muda.

“Kami akan terus memerangi peredaran narkotika yang banyak beredar di Banyuwangi,” tegasnya. Seperti yang diberitakan sebelumnya, dari dua belas kali persidangan, baru kemarin sidang pembacaan tuntutan.

Pada sidang sebelumnya sempat dinodai oleh ulah istri Hamdan. Ketika media hendak mengambil gambar terdakwa, ternyata dihalang-halangi oleh istri Hamdan.

Baca Juga:  Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Istri terdakwa kasus narkotika tersebut marah-marah . Perempuan tersebut malah mengancam dan hendak merebut kamera wartawan .

Kejadian tersebut sempat disaksikan pengunjung sidang. Aparat kepolisian yang berjaga juga melihat. Tak hanya itu, sejumlah jaksa dan hakim juga melihat kejadian tersebut. Hanya Satpam PN Banyuwangi yang menenangkan masalah tersebut.

Aksi marah-marah istri Hamdan tersebut tak hanya berlangsung di depan ruang tahanan PN. Sampai di parkiran PN pun, wanita tersebut terus mengikuti . Sambil ngoceh tidak jelas, istri Hamdan meluapkan amarahnya kepada wartawan yang meliput jalannya sidang terdakwa Hamdan. (TED ).

Berita Terkait

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.
Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:10 WIB

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB