Penulis: Viona Anggita UMM :
Detikkasus.com | SEJARAH TENTANG REPRESENTASI PEREMPUAN DI PARLEMEN INDONESIA merupakan sebuah proses panjang, tentang perjuangan perempuan di wilayah publik. Kongres Wanita Indonesia pertama, pada tahun 1928, yang membangkitkan kesadaran dan meningkatkan rasa nasionalisme di kalangan perempuan merupakan tonggak sejarah, karena berperan dalam meningkatkan kesempatan bagi perempuan Indonesia untuk berpartisipasi dalam pembangunan, termasuk dalam politik. Dalam pemilihan umum pertama pada tahun 1955, 6,5 persen dari anggota parlemen adalah perempuan. Kemudian, representasi perempuan Indonesia di parlemen mengalami pasang surut, dan mencapai angka tertinggi sebesar 13,0 persen pada tahun 1987. Saat ini, jumlah perempuan mencapai 8,8 persen dari seluruh anggota perwakilan terpilih. Kurangnya keterwakilan perempuan di parlemen disebabkan oleh serangkaian hambatan yang membatasi kemajuan mereka. Oleh karena itu, berbagai strategi harus dipelajari secara simultan untuk mengatasi hambatan tersebut, sehingga tujuan untuk meningkatkan representasi perempuan diparlemen bisa diwujudkan. Studi kasus ini menyajikan tingkat representasi politik perempuan di Indonesia, dan mengkaji beberapa dari hambatan yang menghalangi wanita untuk menjadi anggota parlemen. Selain itu, ditawarkan berbagai strategi yang bisa dipertimbangkan untuk mengatasi permasalahan keterwakilan ini.
Masalah yang Menghalangi Perempuan Menjadi Anggota Parlemen Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pola seleksi antara laki-laki dan perempuan sebagai anggota legislatif. 2 Faktor pertama berhubungan dengan konteks budaya di Indonesia yang masih sangat kental asas patriarkalnya. Persepsi yang sering dipegang adalah bahwa arena politik adalah untuk laki-laki, dan bahwa tidaklah pantas bagi wanita untuk menjadi anggota parlemen. Faktor kedua berhubungan dengan proses seleksi dalam partai politik. Seleksi terhadap para kandidat biasanya dilakukan oleh sekelompok kecil pejabat atau pimpinan partai, yang hampir selalu laki-laki. Ketiga, berhubungan dengan media yang berperan penting dalam membangun opini publik mengenai pentingnya representasi perempuan dalam parlemen. Keempat, tidak adanya jaringan antara organisasi massa, LSM dan partai partai politik untuk memperjuangkan representasi perempuan.
Selain persoalan diatas, masalah-masalah berikut bisa ditambahkan:
Kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan wanita: Sering dirasakan bahwa sungguh sulit merekrut perempuan dengan kemampuan politik yang memungkinkan mereka bersaing dengan laki-laki. Perempuan yang memiliki kapabilitas politik memadai cenderung terlibat dalam usaha pembelaan atau memilih peran-peran yang non-partisan.
Faktor keluarga: Wanita berkeluarga sering mengalami hambatan-hambatan tertentu, khususnya persoalan izin dari pasangan mereka. Banyak suami cenderung menolak pandangan-pandangan mereka dan aktifitas tambahan mereka diluar rumah. Kegiatan-kegiatan politik biasanya membutuhkan tingkat keterlibatan yang tinggi dan penyediaan waktu dan uang yang besar, dan banyak perempuan sering memegang jabatan-jabatan yang tidak menguntungkan secara finansial. Pengecualian terjadi ketika kaum perempuan mendapat jabatan-jabatan yang dianggap menguntungkan secara finansial, seperti terpilih menjadi anggota legislatif.
Sistem multi-partai: Besarnya jumlah partai politik yang ikut bersaing di pemilihan untuk memenangkan kursi di parlemen mempengaruhi tingkat representasi perempuan, karena setiap partai bisa berharap untuk memperoleh sejumlah kursi di parlemen. Ada kecenderungan untuk membagi jumlah kursi yang terbatas itu diantara laki-laki, yang mempunyai pengaruh langsung terhadap tingkat representasi perempuan.
Strategi Meningkatkan Representasi Perempuan Membangun dan memperkuat hubungan antar jaringan dan organisasi perempuan: Di Indonesia, saat ini ada beberapa asosiasi besar organisasi perempuan. Misalnya, Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) adalah federasi dari 78 organisasi wanita, yang bekerjasama dengan perempuan dari berbagai agama, etnis, dan organisasi profesi berbeda. Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia (BMOIWI) adalah sebuah federasi dari sekitar 28 organisasi wanita Muslim. Pusat Pemberdayaan Politik Perempuan adalah sebuah jaringan organisasi yang mengabaikan kepartaian, agama, dan profesi dan meliputi kira-kira 26 organisasi. Semua jaringan ini memiliki potensi penting untuk mendukung peningkatan representasi perempuan di parlemen, baik dari segi jumlah maupun kualitas jika mereka dan organisasi anggota mereka bekerjasama menciptakan sebuah sinergi usaha.
Meningkatkan representasi perempuan dalam organisasi partai-partai politik : Mengupayakan untuk menduduki posisi-poisisi strategis dalam partai, seperti jabatan ketua dan sekretaris, karena posisi ini berperan dalam memutuskan banyak hal tentang kebijakan partai.
Melakukan advokasi para pemimpin partai-partai politik : Ini perlu dalam upaya menciptakan kesadaran tentang pentingnya mengakomodasi perempuan di parlemen, terutama mengingat kenyataan bahwa mayoritas pemilih di Indonesia adalah wanita.
Membangun akses ke media : Hal ini perlu mengingat media cetak dan elektronik sangat mempengaruhi opini para pembuat kebijakan partai dan masyarakat umum.
Meningkatkan pemahaman dan kesadaran perempuan melalui pendidikan dan pelatihan : Ini perlu untuk meningkatkan rasa percaya diri perempuan pada kemampuan mereka sendiri untuk bersaing dengan laki-laki dalam upaya menjadi anggota parlemen. Pada saat yang sama, juga perlu disosialisasikan konsep bahwa arena politik terbuka bagi semua warganegara, dan bahwa politik bukan arena yang penuh konflik dan dan intrik yang menakutkan. Meningkatkan kualitas perempuan: Keterwakilan perempuan di parlemen menuntut suatu kapasitas yang kualitatif, mengingat bahwa proses rekrutmen politik sepatutnya dilakukan atas dasar merit sistem. Peningkatan kualitas perempuan dapat dilakukan, antara lain, dengan meningkatkan akses terhadap fasilitas ekonomi, kesehatan dan pendidikan.
Memberikan kuota untuk meningkatkan jumlah anggota parlemen perempuan : Saat ini sedang dibahas rancangan undang-undang politik, yang di dalamnya diharapkan dapat dicantumkan secara eksplisit besarnya kuota untuk menjamin suatu jumlah minimum bagi anggota parlemen perempuan.