Halo Kamtibmas: Ipda Angga Kupas Tuntas Penerapan Restorative Justice

Selasa, 28 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Detikkasus.com – Panit 3 Subdit I Ditreskrimum Polda Aceh Ipda Angga Nurdiansyah jadi narasumber dalam program “Halo Kamtibmas” yang disiarkan melalui _live streaming_ di aceh TV, Senin, 27 Februari 2023.

Dalam program yang dipandu Indah Rastika Sari itu, Ipda Angga mengupas tuntas Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan, yaitu bagaimana mewujudkan tujuan hukum melalui restorative justice.

Baca Juga:  Diduga Desa Kemu Ulu melakukan Praktek Pungutan liar Program Pembuatan Sertifikat Tanah

Pada segmen pertama, Angga menjelaskan bahwa restorative justice (RJ) adalah keadilan melalui pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan terdakwa yang ikut melibatkan tokoh adat, tokoh agama, tokoh cendekia, dan perwakilan masyarakat.

Baca Juga:  Kabag Ops Polres Hadiri Pembukaan Event Fun Bike Adventure HUT Bener Meriah Ke-18

“RJ ini adalah penyelesaian perkara dengan pendekatan dan mediasi yang bisa saja melibatkan tokoh masyarakat terkait. Penyelesaian hukum model ini mengutamakan denda atau pemulihan akibat tindak pidana,” ujar Angga.

Segmen selanjutnya, Angga menjelaskan terkait kasus atau tindak pidana apa saja yang bisa di-restorative justice–pemulihan keadilan–yaitu; tindak pidana yang ancamannya di bawah lima tahun penjara atau bukan tindak pidana serius, tindak pidana yang tidak mengancam jiwa atau tubuh manusia.

Baca Juga:  Polisi Sahabat Anak, Polantas Lhokseumawe Beri Edukasi Kepada Anak TK Srikandi

“Ada beberapa kasus yang dianjurkan dan boleh untuk RJ. Namun, bila tidak ada penyelesaian dan keadilan juga bisa diproses lebih lanjut,” demikian, kata Angga.

(Rasyidin/Bid.Humas Polda Aceh)

Berita Terkait

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham
Diduga Upah Pekerja Dimainkan Kepala Tukang Proyek Pembangunan Balai KB di Kecamatan Muara Papalik
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:00 WIB

Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara

Berita Terbaru