Detikkasus.com | Kampar – Seorang Bandar Narkoba Jenis Shabu berhasil meloloskan diri saat penangkapan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar pada Senin malam (1/7/19) di wilayah Kampung Pinang Kec. Perhentian Raja.
Lolosnya gembong narkoba ini terjadi karena istri dan anak pelaku berusaha keras menghalangi petugas saat proses penangkapannya.
Tersangka BU alias BD (44) yang kabur saat proses penangkapan ini telah ditetapkan oleh pihak Kepolisian sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), sementara istrinya LN dan anak laki-lakinya AD terpaksa diamankan petugas dan masih menjalani pemeriksaan di Polres Kampar atas keterlibatannya dalam kasus ini.
Sejumlah barang bukti ditemukan petugas didalam mobil dan rumah milik pelaku, antara lain 2 paket narkotika jenis shabu dengan berat 1,73 gram, 2 buah timbangan digital dan beberapa peralatan penggunaan shabu, 2 unit Hp, 1 unit mobil Toyota Altis warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta.
Peristiwa ini berawal pada Senin malam (1/7/19) sekira pukul 23.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Asdisyah Mursyid SH sedang melakukan penangkapan seorang bandar shabu inisial BU dihalaman rumah pelaku di wilayah Desa Kampung Pinang.
Tersangka BU yang baru turun dari mobil ini saat akan ditangkap berupaya melarikan diri sambil meneriaki petugas “Rampok… Rampok” namun petugas berhasil mengamankannya, seketika itu datang istrinya LN dan anak laki-lakinya AD serta anak gadisnya GD.
Istri dan anak dari tersangka BU ini mendekat secara bersama dan menghalang-halangi petugas dengan cara menarik pakaian serta badan petugas yang saat itu sudah mengamankan tersangka BU sehingga ia berhasil melepaskan diri dan melarikan diri sambil meneriaki petugas rampok.
Petugas berusaha mengejar tersangka BU ini yang lari kedalam rumahnya, namun ketiga orang ini menutup pintu rumah sehingga petugas tidak dapat masuk.
Setelah pelaku berhasil melarikan diri, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar didampingi aparat desa setempat melakukan penggeledahan, dan menemukan 1 paket Narkotika Jenis Shabu di dalam mobil pelaku.
Penggeledahan dilanjutkan didalam rumah dan kembali ditemukan 1 paket Narkotika Jenis Shabu serta sejumlah barang bukti lainnya, atas perbuatan istri dan anak laki-laki dari pelaku ini keduanya lantas diamankan dan dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan atas keterlibatannya.
Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka BU yang melarikan diri telah ditetapkan sebagai DPO.
Sementara itu istrinya LN dan anak laki-lakinya AD masih dalam proses pemeriksaan terkait dengan keterlibatannya atas kasus ini, jelas Asdi. (Arifin)