Detikkasus.com Labuhanbatu – Sumut
(02/10/2019), Dr Manatoar Tampubolon mengatakan “Sidang pradilan seharusnya putus dalam waktu tujuh hari”. Akan tetapi agenda Sidang Praperadilan di Pengadilan Negri Rantauprapat, terkait dugaan Kriminalisasi yang dilakukan Polres Labuhanbatu terhadap (2) Dua Orang tersangka pada persangkaan mencemarkan nama baik berakhir dengan perdebatan antara kuasa Hukum pemohon dengan Hakim Tunggal yang memimpin persidangan pada hari Selasa 01/10/2019, Keliatannya bakal lebih dari tujuh hari untuk mendapat keputusannya.
Hakim tunggal yang menangani perkara dinilai harus bahkan sangat perlu lagi belajar, Agar mampu menempatkan yang lazim digunakan pada sa’at menggugat institusi Negara tidak asal-asalan, Perdebatan yang terjadi diproses persidangan Praperadilan ketidak kesepahaman antara Kuasa Hukum pemohon dengan Hakim tunggal yang menterjemahkan pengertian dan pemakaian kata CQ didalam surat pemanggilan yang dikeluarkan Pengadilan Negri Rantauprapat dan yang di buat oleh Kuasa Hukum pemohon.
Perdebatan ini terjadi , ketika termohon( Polres Labuhanbatu) tidak menghadiri jadwal persidangan Praperadilan dan Hakim Tunggal yang memimpin persidangan langsung menyampaikan kepada kuasa pemohon sidang kita tunda dan saya ( Hakim ) akan memanggil ulang para pihak termohon yaitu Kepala Kepolisian Repoblik Indonesia CQ Kepala Kepolisian Polda Sumatera Utara CQ Kepala Kepolisian Polres Labubanbatu dan sidang akan kita lanjutkan pada 29/19/ 2019 mendatang.
Hal itu menjadi pertanyaan kepada Kuasa Hukum pemohon Praperadilan kenapa Hakim turut memanggil Kepala Kepolisian Repoblik Indonesia dan Kepala Kepolisian Polda Sumatera Utara, sedangkan termohonan yang kami tujukan hanya kepolres Labuhanbatu.
Hakim keliru mengartikan pengertian kata Cq yang sering digunakan sebagai makna suatu surat yang ditujukan .
Kuasa Hukum Pemohon melalui Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Patriot Jerri Hitler Tampubolon SH MH, Cengly Malau Gurning, SH, Antoni Sitanggang SH. Keberatan dengan alasan Hakim menunda persidangan selama 3 minggu karena Termohon tidak hadir oleh karenanya harus di panggil kembali untuk datang ke persidangan,
“Hal ini sangat Kami sesalkan karena Hakim salah menafisrkan penyebutan pihak Termohon seolah olah Termohon lebih dari 1 pihak, sementara Termohon dalam Permohonan Perkara Pra Peradilan yang terdaftar dalam Register Perkara No.13/Pid. Pra/2019 PN. Rap adalah Polres Labuhan Batu, adapun penyebutan Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara adalah karena Termohon adalah Lembaga Negara yang punya garis hirarki pertanggung jawaban sehingga dibubuhi penulisan kata CQ”.
“Lanjutnya apa yang diputuskan oleh Hakim dengan menunda persidangan sampai dengan tiga minggu jelas sangat merugikan kami, karena Perkara ini adalah Pra Peradilan yang harus diputus oleh hakim dalam waktu 7 hari, oleh karenanya kami menilai Hakim tidak memahami Hukum Acara
Saat dikonfirmasi pihak Humas Pengadilan Negri Rantauprapat Teuku Almadyan mengenai pengertian Cq sebagai penyambung kalimat itu tidak bisa Saya Jawab Bang karena itu sudah terlalu dalam dan ke pribadi Hakim yang menilai fungsi dan arti kalimat CQ pada penempatanya, dan saat ditanyakan juga fungsi Cq menurut Humas sendiri atau yang juga merangkap sebagai Hakim tidak dapat menjawab.
Dr Manotar Tampubolon SH, MA, MH Selaku Ketua LBH Patriot dan Juga Dosen Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan Adapun pemakaian kata Cq itu hanyalah istilah subordinatif yang lazim digunakan bila menuntut atau memperkarakan Isntitusi Negara ke Pengadilan, bukan dipanggil ke Pengadilan.
Hakim Tunggal yang menangani perkara permohonan Praperadilan masih harus belajar banyak tentang pemakaian istilah yang lazim digunakan pada saat Menggugat Institusi Negara atau kemungkinan lain Hakimnya, pura-pura tidak mengetahui guna memperlambat proses Prapid yang harus putus dalam tempo (7) tujuh hari sejak permohonan dibacakan . Atau kemungkinan lain bahwa Hakimnya diduga masuk angin sehingga menutup matanya terhadap aturan yang jelas – jelas tertuang di KUHAP tentang Praperadilan.
“Bukan seluruhnya dipanggil ke Pengadilan, Hakim hanya memanggil Polres Labuhanbatu saja tidak ikut Kapolri dan kapolda Sumut, Kami Tim kuasa hukum pemohon akan melaporkan Hakim dimaksud ke Komisi Yudisial karena diduga melanggar Kode Etik perilaku Hakim, serta meminta monitoring ke Komisi Yudisial selama persidangan kasus tersebut diatas Prapradilan”. Ujar Dr Manatoar (S,J Sianipar)