Pringsewu, detikkasus.info
Hakim Tunggal Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Agung menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka WJS. Dengan keputusan ini, penetapan tersangka WJS dalam penyidikan perkara korupsi BPHTB Pringsewu oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu dinyatakan sah. Pada hari Selasa 2-7-2024
WJS, melalui kuasa hukumnya, mengajukan tiga orang ahli sebagai saksi dalam persidangan. Ahli yang dihadirkan adalah ahli keuangan negara dan perpajakan, ahli hukum administrasi negara, dan ahli hukum pidana. Dalam sidang, terjadi perbedaan pandangan mengenai regulasi perundang-undangan antara penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagai pihak termohon dengan ahli dan kuasa hukum dari pihak pemohon.
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka WJS telah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Tim penyidik Kejari Pringsewu dinilai telah bertindak profesional dengan mengantongi minimal dua alat bukti sah sebelum menetapkan WJS sebagai tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.H., memberikan arahan kepada tim penyidik untuk tetap fokus menyelesaikan penanganan perkara hingga tuntas. “Kami akan terus menjalankan tugas dengan profesional dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Keputusan praperadilan ini menunjukkan bahwa proses penyidikan oleh Kejari Pringsewu telah memenuhi standar hukum yang berlaku. WJS, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi BPHTB, berupaya untuk menggugurkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Sidang praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal ini menarik perhatian publik dan pengamat hukum. Banyak yang menilai bahwa keputusan hakim menguatkan kepercayaan terhadap integritas dan profesionalisme lembaga penegak hukum.
Sementara itu, kuasa hukum WJS menyatakan kekecewaannya atas putusan ini. Mereka menganggap bahwa ada kekeliruan dalam proses penetapan tersangka. “Kami menghormati putusan hakim, namun kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya untuk membela klien kami,” ujar kuasa hukum WJS.
Pada persidangan tersebut, ahli keuangan negara dan perpajakan yang dihadirkan pemohon menjelaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan WJS tidak memenuhi unsur pidana korupsi karena belum terdapat kerugian negara yang nyata. Sementara itu, ahli hukum administrasi negara berpendapat bahwa ada prosedur administrasi yang tidak terpenuhi dalam proses penyidikan.
Di sisi lain, ahli hukum pidana menyatakan bahwa penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku, dengan adanya minimal dua alat bukti yang sah.
Penetapan WJS sebagai tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan BPHTB di Pringsewu. Setelah melakukan penyelidikan, tim penyidik Kejari Pringsewu menemukan cukup bukti untuk menetapkan WJS sebagai tersangka. Penyidikan kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan bukti tambahan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah yang diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk keuntungan pribadi. Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan akuntabel.
Kepala Kejari Pringsewu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun dalam menjalankan tugasnya. “Kami akan terus bekerja dengan integritas dan profesionalisme. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas R. Wisnu Bagus Wicaksono.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan oleh hakim, proses hukum terhadap WJS akan terus berlanjut. Kejari Pringsewu akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan. Masyarakat Pringsewu berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, serta menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya untuk tidak melakukan tindakan korupsi.
(Red)