Hakim Pengadilan Negeri Ambon Tolak Pra Peradilan Pemohon

Selasa, 2 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Ambon

Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2021/PN Amb. Tanggal 9 Februari 2021, dalam Putusannya hari ini Senin, tanggal 01 Maret 2021 telah menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Fery Tanaya berserta Kuasa Hukumnya: Herman Koedoeboen, S.H.,M.Si.; Firel Sahetapy, S.H., M.H.; Henry S. Lusikooy, S.H., M.H. dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Herman A. Koedoeboen, SH., M.Si, berkantor di Jln. Benyamin Suaeb Apartemen Grand Palace Unit 15 GC-Kemayoran Jakarta Pusat-lndonesia / Jln. Dana Kopra No. 1/29 Ambon-Maluku-Indonesia dalam amar putusannya menyatakan:

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Ds Pengastulan Wastor Pembagian Raskin Diwilayah Binaanya

Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon;

Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang jumlahnya nihil.

Pada sidang tanggal 25 Februari 2021, untuk menghadapi Ahli yang diajukan oleh Kuasa Pemohon yaitu, Prof. Dr. SAID KARIM, S.H., M.Si. yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasannudin Makassar, Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai Termohon bertindak tidak tanggung-tanggung dengan menghadirkan dua orang pakar hukum yaitu, Dr. REIMON SUPUSEPA, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum, Universitas Pattimura, Ambon) dan Dr. FAHRI BACHMID, S.H., M.H. (Dosen Tetap Hukum Tata Negara, Pakar Hukum Tata Negara dan Ahli Konstitusi Fakultas Hukum UMI, Makassar; Dosen Tidak Tetap Fakultas Hukum Universitas Islam As – Syafi’iyah Jakarta; Dosen Tidak Tetap Fakultas Hukum IAIN Ambon – Maluku; Founder & General Chairman di Law Firm Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. & Associates).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Gitgit Tatap Muka Dengan Warga Dalam Upaya Mengajak Warga Mendukung Terselenggaranya Pileg dan Pilpres Damai

Dari jalannya persidangan praperadilan, kedua pakar hukum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. REIMON SUPUSEPA, S.H., M.H. dan Dr. FAHRI BACHMID, S.H., M.H. berhasil dengan sukses mematahkan semua dalil dan pendapat Ahli Pemohon Prof. Dr. Said Karim, S.H., M.Si. (R474).

Baca Juga:  Dua Anggota Satintelkam Polres Badung Dapat Reward saat Pembukaan Rakernis

Berita Terkait

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB