Detikkasus.com | Ambon
Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2021/PN Amb. Tanggal 9 Februari 2021, dalam Putusannya hari ini Senin, tanggal 01 Maret 2021 telah menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Fery Tanaya berserta Kuasa Hukumnya: Herman Koedoeboen, S.H.,M.Si.; Firel Sahetapy, S.H., M.H.; Henry S. Lusikooy, S.H., M.H. dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Herman A. Koedoeboen, SH., M.Si, berkantor di Jln. Benyamin Suaeb Apartemen Grand Palace Unit 15 GC-Kemayoran Jakarta Pusat-lndonesia / Jln. Dana Kopra No. 1/29 Ambon-Maluku-Indonesia dalam amar putusannya menyatakan:
Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang jumlahnya nihil.
Pada sidang tanggal 25 Februari 2021, untuk menghadapi Ahli yang diajukan oleh Kuasa Pemohon yaitu, Prof. Dr. SAID KARIM, S.H., M.Si. yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasannudin Makassar, Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai Termohon bertindak tidak tanggung-tanggung dengan menghadirkan dua orang pakar hukum yaitu, Dr. REIMON SUPUSEPA, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum, Universitas Pattimura, Ambon) dan Dr. FAHRI BACHMID, S.H., M.H. (Dosen Tetap Hukum Tata Negara, Pakar Hukum Tata Negara dan Ahli Konstitusi Fakultas Hukum UMI, Makassar; Dosen Tidak Tetap Fakultas Hukum Universitas Islam As – Syafi’iyah Jakarta; Dosen Tidak Tetap Fakultas Hukum IAIN Ambon – Maluku; Founder & General Chairman di Law Firm Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. & Associates).
Dari jalannya persidangan praperadilan, kedua pakar hukum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. REIMON SUPUSEPA, S.H., M.H. dan Dr. FAHRI BACHMID, S.H., M.H. berhasil dengan sukses mematahkan semua dalil dan pendapat Ahli Pemohon Prof. Dr. Said Karim, S.H., M.Si. (R474).