Cirebon I Detikkasus.com – Hari ini keputusan untuk terdakwa Winata Khairil Azmi Bin Mahfud dan Aditya Ramadhan Bin Mahfud, telah diputuskan setelah keluarga korban menunggu keadilan dari pengadilan negri, hukuman selama 5 tahun ,3 thn kerja sosial atau pelatihan telah di ketuk untuk adinda winanda yang telah menghabisi korban ananda Ade Irawan binti wawan, Cirebon jumat 06/09/2024.
Tawuran antar Sekolah sedang marak maraknya ,dan adapun yang terlibat salah satu sekolah dipabuaran yang mana kerja keras dari A.M.S ,PP,Kuasa Hukum,penasehat ,dan rekan rekan yang lain Alhamdulillah akhirnya keluarga korban mendapat keadilan karena kita harus menegakkan hukum keadilan,ulas ketua PP PAC Pabuaran Rohendi.
Keluarga korban sangat puas dan bahagia atas keputusan Hakim Ketua,karena terdakwa winanda sudah diberikan ponis selama 5 tahun 6 bulan karena keadilan ada ditengah tengah kita,saya harap pihak kepolisian bisa secepatnya menangkap pelaku yang utama DPO yang melarikan diri ke luar kota yaitu kejakarta karena dilindungi oleh pihak keluarga.ulas kuasa hukum kang ibnu.
Didalam fakta persidangan yang bebas M.R ini bertempur dengan Wisnu karena Wisnu menangkis sehingga ananda Wisnu terluka.
Saya harap hari ini kita bisa bernapas dengan lega kerena sudah menjatuhkan fonis meskipun belum intra.
Saya masih berfikir ada keganjalan karena 11 orang tersebut menjadi saksi,padahal mereka semua membawa senjata tajam,dan ikut serta dalam tawuran /konten tersebut.ulas bapak Rohidin.
Ini adalah keluarga jaksa penuntut umum mengatakan ingin pikir pikir kembali disinikan kemungkinan bisa dilanjut dan tidak,Hal hal seperti ini tentunya kita harus dengan keadaan tenang duduk bareng,mencari solusi.ulas ketua AMS bapak H.nana karmana.
Penulis : Amy