Detikkasus.com I Batang hari Jambi
Dalam pelaksanaan pembangunan Desa yang sumber dananya dari pemerintah (DD) ataupun (ADD).Kepala Desa dalam melaksanakan kegiatan tersebut sebaiknya memajangkan RAB kegiatan di kantor Balai Desa. Yang mana tujuannya, agar semua masyarakat tau apa saja yang dibangun, dan apa saja yang akan di belanjakan, berikut harga satuan nya, itu wajib karena dana tersebut untuk masyarakat setempat.
” RAB ( Rencana Anggaran Belanja ) Bangunan Desa itu, hak milik masyarakat.Bukan hak milik pemerintah Desa. Pemerintah Desa Berkewajiban memberikan informasi Kepada masyarakat, keterbukaan informasi tersebut telah tertuang dalam UU Desa yang pertama telah diatur dalam pasal 24 yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan pemerintahan desa salah satunya keterbukaan.seperti pada gambar ini.” Rehab DTA Dengan anggaran dana Rp, 282.928.200
” Apakah oknum Kepala Desa (Kades) dan elit Desa benar-benar mampu memangku amanat dan tidak terjebak tindakan korupsi sebagaimana dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Salah satu cara oknum Kades atau elit Desa untuk melakukan Tindakan korupsi dana Desa yaitu marahasiakan Rincian / Rancangan Anggaran Belanja.
” Sejujurnya, bukti seorang Kades dalam membangun di Desanya, maka dia wajib memajang RAB tersebut di Kantornya. Itu dilakukan karna Dana Desa tersebut untuk masyarakat Desa setempat. Bukan Dana Kades atau perangkat Desa,karena mereka sudah di gaji oleh pemerintah untuk mereka bekerja.
” Oleh karena itu, bagi semua masyarakat Desa yang mendapatkan bantuan Dana Desa,wajib mengetahui terutama dengan Anggota BPD wajib mempertanyakan RAB karna BPD penampung Aspirasi masyarakat.hak masyarakat untuk menentukan tentang semua bangunan tersebut tekah diatur dalam UU Desa Pasal 68 angka (1) Masyarakat Desa Berhak :
a. Meminta dan menadapatkan Informasi dari pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Masyhuri
Detikkasus.com I Batang hari
Melaporkan.