Labuhanbatu Sumut | Detikkasusi.com – Tuntutan hak pesangon karena terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sempat terpublikasi di beberapa edisi yang lalu, dan ternyata kabar PHK yang terjadi kepada JP dan ED berakhir, “saling sepakat penyelesainnya berakhir pada perjanjian bersama (PB).” Selasa (6-5-2025)
Saat itu juga (“JP dan ED”) sekaligus menyampaikan banyak terimakasih untuk Bapak Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker), melalui Buk Nenny Yanti Monika Sitindoan, S.Sos dan Buk Lisbet Tampubolon, S.H. M.kn Mediator Hubungan Industrial (HI) Kabupaten Labuhanbatu.
Buk Nenny Monika Sitindoan mengatakan “apapun bentuk kesepakatan PB ini semoga nantinya dapat menjadikan kita, kearah yang lebih baik lagi dan juga bisa mendapat keberkahan untuk semua pihak. “Itikat baik yang sudah tercapai ini menjadi momen penting untuk kita semua.”
Dedi Saragih Manajer PT Kedawi Jaya mengatakan “Jangan karena sesudah tercapai PB ini terus diantara kita jadi putus komunikasi, yang sudah berlalu biarlah jadi momen pembelajaran yang sangat berarti, demi tercapainya suatu tujuan yang lebih baik lagi.” (J. Sianipar)