Bojonegoro | Detikkasus.com – Terkait Pemberitaan miring di media Online kegiatan Tambang Galian di Desa Sumberjo, Kentong Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, yang dilakukan CV lillahisamawati Walardhi.
Media telah melakukan konfirmasi ke Lapangan maupun melalui Handphone Seluler saudara T Pihak Galian C dengan +62 882-2629-46xx.
Galian C di Sumberjo Bojonegoro Dugaan belum mengantongi IUP OPK. ” 04 Oktober 2022.
Setelah diangkat pemberitaan: Bapak T Pihak Pengelola/ Penanggung Jawab Galian C CV lillahisamawati Walardhi melalui telpone seluler Whatsaap +62 882-2629-46xx, menunjukkan galain c tersebut mempunyai Izin: Sesuai dengan surat keputusan menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan Nasional nomor 1589/ skhk. 02. 01/X11/2021 tentang penetapan lahan sawah yang dilindungi (LSD). Dari menteri agraria dan tata ruang dan berdasarkan peraturan daerah no. 5 tahun 2021 tentang RT RW kab Bojonegoro THN 2021 hingga 2041.
Lahan yang dimaksud berada dalam zonasi, Diizinkan kegiatan perumahan, Diizinkan kegiatan sarana umum, Diizinkan kegiatan pariwisata dan budaya. Diizinkan kegiatan perdagangan dan jasa sesuai skalanya, Diizinkan bersyarat kegiatan industri kecil menengah dan industri agro dengan menyertakan dokumen lingkungan, Intensitas pemanfaatan koefisien dasar bangunan maksimal 80% (kdb). Koefisien dasar hijau 20% (kdh).
Berdasarkan dengan Ketentuan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Maka redaksi Memberikan Hak Jawab dan Koreksi ” Hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Atas Pemberitaan yang tidak benar, Kami selaku Pimpinan Redaksi Detikkasus.com meminta maaf kepada pihak Galian Desa Sumberjo, Kentong Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, CV lillahisamawati Walardhi, dan Pembaca Media. Terima Kasih. (Redaksi).