Polda Bali- Polres Buleleng , detikkasus.com – sebagai wujud rasa tanggung jawab terhadap segala tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh anggota Sat Narkoba Polres Buleleng pada hari Rabu, 10 Januari 2018 pukul 13.00 Wita dua orang anggota Sat Narkoba Polres Buleleng menghadiri sidang tersangka penyalahguna narkoba berinisial Janggaran di Pengadilan Negeri Singaraja.
Kedua anggota Sat Narkoba Polres Buleleng yang melakukan penangkapan terhadap tersangka Janggaran yakni Aiptu Muhammad Faisal dan Aiptu Made Yogi terlihat sedang memberikan keterangan berkenaan dengan peristiwa penangkapan Janggaran beberapa bulan lalu.
Kasat Narkoba atas izin Kapolres Buleleng menjelaskan bahwa” Saat ini dua orang anggota kami sedang menghadiri sidang kasus narkotika yang dilakukan oleh Janggaran dan saya berpesan kepada anggota agar memberikan keterangan dengan sebenar- benarnya kepada hakim sesuai dengan apa yang terjadi pada saat peristiwa itu terjadi sebagai bentuk rasa tanggungjawab mereka atas tindakan yang dilakukannya”, demikian penjelasan AKP I Ketut Adnyana TJ, S.os, S.H saat dikonfirmasi tentang keberadaan anggotanya dipersidangan pada hari ini.(Ryu)