Hadapi SBY, Firman Wijaya Didampingi 400 Advokat.

Selasa, 20 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Propinsi DKI Jakarta.
Selasa, 20/02/2018, Koordinator tim Advokasi untuk Kehormatan Profesi, Juniver Girsang, mengatakan sekitar 400 orang advokat siap memberikan pembelaan bagi pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, dalam kasusnya dengan mantan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

“Sampai saat ini sekitar 400 orang advokat sudah bergabung dengan tim untuk mendampingi Firman,” ujar Juniver di kantor Sekretariat LMPP Building, Jakarta, pada Selasa, 20 Februari 2018.

Menurut Juniver, dukungan tersebut diberikan oleh para advokat dari berbagai daerah. Mereka pun sudah memberikan tanda tangannya untuk dukungan tersebut. Untuk membuktikan, Juniver menunjukkan lembaran tanda tangan yang ia maksud.

Baca Juga:  Sat-Gas TNI Patroli dan Bagikan Paket Sembako Kepada Susteran Krepkuri

Konflik antara SBY dan Firman muncul seusai Mirwan Amir bersaksi di persidangan Setya Novanto pada 25 Januari 2018. Mirwan mengaku pernah menyarankan SBY menghentikan proyek e-KTP karena bermasalah. Namun, SBY menanggapinya dengan menyatakan bahwa proyek itu harus berjalan.

Selain itu, nama SBY dan Partai Demokrat disebut oleh Firman Wijaya dalam pernyataan bahwa proyek e-KTP dikuasai oleh Partai Pemenang Pemilu 2009-2014. Tak terima namanya disebut, SBY melaporkan Firman Wijaya ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik pada 6 Februari 2018.

Baca Juga:  Dibulan suci Ramadhan 1438 H, Polsek Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Amankan Pocong jadi-jadian.

Juniver menyebut langkah SBY terlalu reaktif dan dianggap melecehkan marwah profesi advokat. Soalnya, apa yang dikatakan Firman dalam sidang tersebut adalah sebuah upaya mencari kebenaran materiil sesuai tugasnya sebagai advokat.

Ia juga mengatakan sebagai advokat, Firman memiliki imunitas selama menjalani tugas baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sehingga, dia tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.

Baca Juga:  Cegah Curanmor, Tekan Pelanggaran Dan Kecelakaan Dengan Menggelar Razia

Hal itu, kata Juniver ditegaskan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. “Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawab dalam sidang dengan tetap berpegang pada kode etik dan peraturan perundangan,” kata Juniver.

Dengan begitu, Juniver pun mengatakan saat ini tim sedang merumuskan langkah yang tepat untuk menghadapi pelaporan SBY terhadap Firman Wijaya. Namun, ia masih enggan menyebut langkah yang dimaksud. ( Tim ).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru