Hadapi Pandemi Covid-19, Pemkab Koltim Menggelar Rakor Ketahanan Pangan Tingkat Kecamatan 

Detikkasus.com | Kolaka Timur-Sulawesi Tenggara.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 11 Maret 2020 lalu secara resmi telah mengumumkan bahwa COVID-19 telah menjadi pandemi karena semakin meluas ke seluruh penjuru dunia.

Hingga 16 April 2020, secara global COVID-19 telah menjangkit di 213 Negara, dengan kasus terkonfirmasi sebanyak dua juta lebih orang dengan kematian sebanyak 100 ribu lebih orang.

Saat yang sama pula, di Indonesia tercatat positif terinfeksi Corona sebanyak 6.240 lebih, sembuh 631 orang dan meninggal 530 lebih orang.

Dampak dari wabah ini telah merusak berbagai tatanan mulai dari sosial, kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan tidak ada satu pun wilayah di Indonesia yang mengaku siap menghadapi wabah tersebut, kecuali dengan cepat dan tepat mengambil kebijakan untuk memperkecil kehilangan nyawa penduduk maupun keterpurukan ekonomi dan mengamankan ketahanan pangan agar mampu menghadapi masa krisis yang diperkirakan masih akan panjang ini.

Baca Juga:  Petani Hutan Indramayu Panen Kedelai Modal Swadaya

Misalnya di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, Pemerintah Daerah Koltim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dengan cepat mengambil kebijakan untuk mengamankan ketahanan pangan.

Rapat koordinasi tingkat Kecamatan pun telah dilakukan di beberapa Kecamatan di Koltim dengan agenda penanganan atas ketahanan pangan di Desa, salah satunya di Kecamatan Tinondo, pada Kamis (16/4/2020) lalu.

Baca Juga:  Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi Di Tahan Polres Kolut

Dalam sambutannya, Kepala bidang (Kabid) Pemdes DPMD Kabupaten Koltim, Kusram Maroli menyampaikan, agenda rapat bersama ini yakni, membahas terkait penanganan atas ketahanan pangan di Desa.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk antisipasi sekaligus memastikan ketahanan pangan di Kabupaten Kolaka Timur aman saat pandemi Covid-19.

Menurutnya antisipasi pandemi harus dilakukan karena beberapa kondisi, antara lain menurunnya penghasilan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

“Rakor ini berdasarkan hasil rapat bersama dengan bapak Bupati pada Senin (13/4/2020) dan langsung direspon oleh para Camat se-Kabupaten Kolaka Timur, BPP dan Dinas Pertanian Perkebunan Kolaka Timur,” jelas Kusram.

Baca Juga:  Unit Patroli Polsek Kubutambahan Berhentikan Mobil Truk Bermuatan Batu Tanpa Penutup

Selain itu, rapat bersama ini adalah bagian dari Perppu no 2 yang ditandatangani oleh bapak Presiden di tahun 2020, terkait dengan bencana Natuna.

“Jadi Covid-19 ini, sudah menjadi bencana Nasional.”demikian ujar Kusram.

Hadir dalam rakor tersebut, para Kepala Desa se-kecamatan Tinondo, Kepala Bidang (Kabid) Pemdes (Kusram maroli), Kepala BPP Kecamatan Tinondo, Camat Tinondo dan Pendamping Kabupaten Koltim (Rustam Efendi).

Laporan : Hamka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *