Detikkasus.com | Artikel
Menurut Prof. K.C. Wheare, dalam bukunya Modern Constitutions, setidaknya ada dua pengertian, yaitu konstitusi dalam arti luas dan konstitusi dalam arti sempit. Konstitusi dalam arti luas, yaitu dipergunakan untuk menggambarkan seluruh sistem pemerintahan suatu Negara yaitu sekumpulan peraturan yang menetapkan dan mengatur pemerintahan atau sistem ketatanegaraan. Konstitusi dalam arti sempit, kata ini digunakan bukan untuk mendiskripsikan aturan hukum (tertulis) dan non hukum tetapi bukan untuk yaitu menunjukan kepada suatu dokumen atau beberapa dokumen yang berkaitan erat serta memuat aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan tertentu yang bersifat pokok/dasar dari ketatanegaraan suatu Negara. Untuk apa suatu negara perlu ada konstitusi? Konstitusi berfungsi sebagai pembatas kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi pelanggaran sewenang-wenangan kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah yang berkuasa pada masa itu supaya hak-hak warga negara terlindungi dan terrealisasikan.
Nyatanya masa ada saja persoalan yang muncul di negara kita seperti pelanggaran konstitusi. Apabila kita telusuri rekam jejak pelanggaran konstitusi di Indonesia sepertinya perlu waktu lama dikarenakan sangat banyaknya pelanggaran yang ada. Oleh karena itu, saya akan menjabarkan sedikit bentuk pelanggaran apa saja yang terjadi di konstitusi negara Indonesia.
Sudah lebih satu tahun Indonesia dilanda bencana pandemic Covid-19 tetapi masih saja tidak terlihat tanda-tanda bahwa pandemic ini aja selesai atau hilang dari muka bumi khususnya di Indonesia. Di konstitusi Indonesia UUD 1945 alinea IV berbunyi “dibentuknya negara Republik Indonesia ialah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.” Hal tersebut diperkuat dengan kalimat yang dikatakan oleh Marcus Tullius Cicero yaitu “Salus populi suprema lex esto” yang artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Andaikan sejak awal datangnya virus Covid-19 ini ke Indoensia pemerintah lebih menganggap keselamatan rakyat penting, maka prioritas utama kerjanya adalah melindungi rakyat. Namun, pemerintah sejak awal menganggap enteng permasalah ini dan melupakan konstitusi Indonesia. Jikalau waktu dapat mundur, pencegahan dari awal massif dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Karena sejak awal wabah ini sudah mengancam kehidupan masyarakat Indonesia dan sebagaimana yang diperintahkan konstitusi, pemerintah harus siap melindungi segenap bangsa Indonesia.
Selain itu, pelanggaran konstitusi berikutnya adalah hak hidup yang terkandung dalam pasal 28H ayat (1) “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan.” Pasal 28I ayat (1) “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.” Dalam perspektif konstitusi, persoalan diatas sudah melanggar hak asasi manusia. Sejatinya, hak-hak tersebut dipenuhi, dijaga, dan diproteksi eksistennya oleh pemerintah sebagai perintah konstitusi yang tercantum pasal 28I ayat (4).
Dengan demikian, UUD 1945 dan bawahan sebagai konstitusi tertinggi di Indonesia perlu menjadi hal penting pemerintah ke depannya agar pemulihan dan pencegahan persoalan di Indonesia dapat teratasi seperti bencana pandemic Covid-19. Selama keadaan belum membaik, kiranya pengutamaan untuk perlindungan dan keselamatan kolektif rakyat Indonesia perlu menjadi focus utama pemerintah. Saya berharap, setiap komponen negara, seperti aparat dan warga sipil dapat bersama-sama mengatasi persoalan konsitusi di Indonesia bersama-sama.
Oleh : Daffan Ichsan Nur Rahman ,Dari Universitas Muhamadiyah Malang prodi Ilmu Pemerintahan.