Detikkasus.com | Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Serdang Bedagai Tanjung Beringin.
Pekerjaan Pengembangan sarana Prasarana Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang ada diDusun I Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara menjadi pertanyaan bagi masyarakat Luas.
Sebab pekerjaan yang berasal dari dinas kelautan (diskanla) dengan Sumber dana berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi APBD Serdang Bedagai sebesar Rp 3.051.800.000 diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan bestek. Sehingga diduga sarat dengan muatan yang terindikasi KKN.
Sebab pekerjaan
Seperti hal nya pengadaan tanah timbun yang seharus nya didatangkan dari luar untuk melakukakn penimbunan ,namun pihak rekanan melakukan pengorekan untuk penimbunan tanah Di sekitar lokasi penimbunan itu sendiri. dan disgust sisa tanah timbun tersebut dijual belikan terhadap warga sekitar oleh rekanan.
Selain itu Pada beberapa titik dilokasi pekerjaan pembuatan lantai diduga tidak menggunakan besi.
Ironisnya dalam pengerjaan sarana air diduga pihak rekanan meakukan pekerjaan tumpang tindih atau memanfaatkan bangunan yang sudah ada sejak tahun 2016 yang lalu.
Dalam pelaksana pekerjaan proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Rizky Atma Mulia. Yang dalam pelaksanaan Pekerjaan mulai 2 agustus 2018.hingga 26 November 2018.
Namun menurut informasi dilapangan pekerjaan tersebut diduga telah putus kontrak pada Jumat 23/11/18 lalu sehingga dikuwatirkan pekerjaan tersebut tidak selesai sehingga tidak tau pasti siapa yang bertanggung Jawab.
Saat dikonfirmasi wartawan pada dinas kelautan (diskanla) Sergai Sriwahyuni Pancasilawati SP.Senin 26/11/18 mengatakan kontrak nya sudah habis namun diperpanjang 10 hari disebabkan faktor cuaca Ungkap kadis.
Diharapkan pada Pemerintah dan instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi Dan klarifikasi secara nyata pada pekerjaan pengembangan sarana prasana TPI tersebut.(@$)