Jawa Barat l Detikkasus.com – Bertempat di Lapas khusus klas II A, Jalan Pengayoman, Komplek Kemenhumkam, Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, telah berlangsung kegiatan pembebasan warga binaan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur An. Habib Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith, setelah menjalani tahanan pidana 3 (tiga) tahun pidana terkait penganiayaan. Minggu tanggal 21 November 2021 pukul 03.00 Wib.
Nampak pengamanan yang terlibat dalam pembebasan Habib Bahar bin Smith al :
1. Kapolda Jawa Barat ( Irjen Pol Drs Suntana MSi), Gabungan Koramil Gunung Sindur, Parung , Kemang berjumlah 24 orang Dpp. Danramil 0621- 20 / Gunung sindur (Kapten Inf Mustofa)
3.Satu Sst Polres Bogor Dpp.Kapolsek Gunung Sindur (Akp.Birman).
Dalam rangkaian kegiatan Administrasi pembebasan Habib Bahar bin Smith Sebagai berikut, pukul 03.15 .wib di jemput dari ruangan sel tahanan menuju ruang Swab Covid’19.
Pukul 03.30 Wib Menuju Ruang registrasi untuk di laksanakan Roll surat bebas oleh petugas Registrasi, Kemudian pada pukul 03.45 Wib di laksanakan pengecekan Identitas dan pencocokan berkas oleh Komandan Regu lapas.
Pada Pukul 03. 50 wib di bawa menuju Portir dan di lakukan pengecekan Identitas berkas oleh Petugas P2U. Tepat pukul 04 .00 Wib keluar dari Lapas khusus kelas IIA gunung Sindur di dampingi pengacara Sdr. Ichwan Tuankotta SH.MH.
Habib Bahar bin Smith di dampingi Pengacara (Sdr.Ichwan Tuan kotta) meninggal kan Lapas khusus kelas IIA gunung Sindur menuju kembali kediaman Kp. Kaler RT 01/09 Ds. Pabuaran Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor
Adapun data identitas Habib Bahar bin Smith :
1. Nama : Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith
2. Tanggal lahir : 23 September 1983
3. Agama : Islam
4. Alamat : Kp. Kaler RT 01/09 Ds. Pabuaran Kec. Kemang Kab. Bogor
Data Registrasi Lapas Khusus klas IIA Gunung Sindur sbb:
1. No. Registrasi : BI.176/20-BDG
2. No. Berkas : 516201908080008
3. Kejahatan : Penganiayaan
4. Pasal : 333 dan 351 KUHP
5. Tanggal ekspirasi akhir : 21/11/2021
Putusan Pengadilan Negeri
1. No. Putusan : 219/PID.SUS/2019/PN BDG
2. Tanggal putusan : 09/07/2019
3. Lama pidana : 3 tahun.
Rangkaian monitoring kegiatan pembebasan Habib Bahar bin smith selesai selama pelaksanaan situasi berjalan aman dan lancar kondusif.
(Erdan Bogor Jawa Barat Melaporkan)