H. Sismansidi: Berikan Sanksi jika Menyalahi Prosedur Perundang-undangan

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H. Sismansidi Ketua DPD TIPIKOR BENGKULU. (Foto: Reza)

H. Sismansidi Ketua DPD TIPIKOR BENGKULU. (Foto: Reza)

Kaur l Detikkasus.com – Tambak Udang Vaname yang terletak di Desa Linau Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Priovinsi Bengkulu memiliki luas lahan lebih kurang 60 Hektar

Tambak udang ini diduga banyak melanggar peraturan dan perundang-undangan,baik Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur ataupun Pemerintah Pusat

Dugaan pelanggaran antara lain adalah
– Saluran pembuangan limbah cair tidak menggunakan tutup/pengaman
– Pemotongan Jalan Kabupaten yang tidak mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Teknis PUPR Kabupaten Kaur
– Pembuatan Kanal didalam zonasi hutan konservasi/taman wisata alam Wai Hawang Register 95 berdasarkan Peraturan Daerah Kaur Nomor 04/2012
– Penguburan paralon untuk mengambil air laut untuk kebutuhan air kolam tambak merusak sempadan pantai dan habitat terumbu karang
– Kolam penampungan saringan pengendapan limbah cair dekat aliran sungai negeri/wai hawang

Baca Juga:  Camat Luas Kapolsek Koramil & 12 Kepala Desa, Musawarah Program Kerja ke Depan

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaur Ismawar Hasdan.ST.M.Si kepada awak media mengatakan “Belum ade rekom yg di keluarkan dan blum ade permohonan ijin yg masuk ke dinas PUPR” ujar nya Minggu 25/12/2022

Baca Juga:  Dandim 0824 Saat Hadiri Bakti Sosial Operasi Gratis dan Pembagian Al Qur’an Braile Bagi Tuna Netra, “Bupati Jember Luar Biasa Jalin Kerjasama Bakti Sosial Dengan Berbagai Pihak”

Menanggapi hal diatas,H.Sismansidi Ketua DPD.TIPIKOR BENGKULU menyampaikan Kabupaten Kaur memang perlu ada nya investor yang berinvestasi,namun harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan dampak lingkungan di sekitarnya sebaliknya investor juga harus mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku,dan tidak kalah pentingnya kewajiban perusahaan membayar 3% dari perolehan keuntungan pertahun

Dinas teknis terkait mari kita sama² memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan dan kewajiban csr perusahaan baik usaha tambak udang ataupun perkebunan kelapa sawit dan pabrik cpo,jangan kita beranggap bahwa hal itu tidak merugikan Negara.Jika perusahaan/investor melanggar aturan dan perundang²an berikan peringatan/teguran,tiga kali bisa diberikan sangsi stop jangan beroprasi atau yang patal cabut perizinan perusahaan.Kami tidak akan diam dan akan selalu dan terus memantau Dana CSR Perusahaan dan musuh utama kami Lembaga TIPIKOR adalah KORUPSI tegas H.Sismansidi

Baca Juga:  Target Pendapatan Terganjal, Capaian Berkisaran 30 Persen

(REZA)

Berita Terkait

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar
Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu
Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024
Persiapan Maulid Akbar Terbesar se-Kabupaten Indramayu di Pesisir Balongan
Gudang Tempat Penampungan BBM Ilegal, Leluasa Beraktifitas meski Sudah Ada Tim Satgas Ilegal Drilling
Acara Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW di Karangampel berjalan Aman, Lancar dan Berkah

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28 WIB

37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:14 WIB

Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:26 WIB

BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB