Kabupaten Kaur l Detikkasus.com – Pemerintahan Desa adalah ujung tombak Pemerintah Daerah sebagai pelayan publik oleh sebab itu,Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur tidak diherankan untuk lebih memperhatikan Aparatur Pemerintahan di Desa
Pemerintahan Desa sebagai penyelenggaraan urusan Pemerintahan untuk kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Sebagaimana di ketahui tugas dan fungsi pemerintahan desa untuk memberikan pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat,mobilitas kependudukan,dan penataan dan pengelolaan wilayah.
Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kaur,nomor urut 02 Gusril Pausi dengan Abdul Hamid berkomitmen,untuk memperhatikan Aparatur Pemerintah Desa diantara nya,biaya untuk operasional untuk pelayanan masyarakat,karna saat ini Kepala Desa umum nya mengeluh,dalam pelayanan kepada Masyarakat tidak ada Dana Operasional dari DAU bagaimana seandainya,warga desa nya yang akan mengantar duit “antaran” di luar Kabupaten Kaur tentu harus di dampingi Kades ujar sumber
Dana DD yang sumber nya dari APBN 3% untuk operasional akan tetapi dana ini hanya untuk dalam daerah tidak boleh digunakan untuk luar Daerah
Rza