Detikkasus.com | Labuhabatu – Senin (05/08/19), Sekitar enam orang guru pengajar di SMK Pemda Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara mereka Datang kekantor Koalisi LSM TIPAN-RI dan KC FSPMI Labuhabatu, Untuk minta pendampingan.
Keenam guru tersebut katanya bernama: “Adiawira, Agustina, Mahyuzar, Cefri Hamdani, Teddi Prayeno dan Marmawani, Mereka meminta pendampingan untuk mendapatkan keadilan hukum atas dugaan perlakuan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pemda Labuhanbatu bernama APRIANTO Spd MM.
Keenam (6) guru tersebut tidak lagi diberi mata pelajaran untuk mengajar di SMK Pemda Labuhanbatu tanpa alasan yang jelas, Walau sudah mengabdi bertahun -tahun dipecat secara tidak langsung.
Kesewenang-wenangan yang terjadi sangat melanggar norma-norma hukum dan HAM, Tentunya tidak dapat dibenarkan dan seharusnya kalau memang ke enam guru ini tidak dibutuhkan lagi untuk mengajar di SMK Pemda Labuhanbatu, sebaiknya APRIANTO Spd MM Sebagai Kepala Sekolah dapat melakukan secara baik-baik dengan memanggil ke 6 guru tersebut kemudian menerbitkan Surat Pemberhentiannya dan memberikan uang pesangon.
Uang pesangon atau sebagai penghargaan masa kerja menjadi hal yang sangat wajar untuk diterima, sebab rata-rata pengabdian ke 6 guru tersebut ada diatas 10 Tahun bahkan ada yang sudah mengabdi selama 38 Tahun,” Sebut Wardin yang didampingi oleh Bernat Panjaitan SH,M Hum, dan Untuk menindak lanjuti permasalahan ini kami akan menyurati instansi dan semua lembaga yang terkait hingga ke Pusat. Ujarnya
Bernat Panjaitan SH MHum Mengatakan, “UU no; 14/2005 sesuai ketentuan pasal 39 tentang Guru dan Dosen menyebutkan “Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organiasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas”.
“Perlindungan meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja”.
“Sedangkan Perlindungan hukum mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain”.
Berdasarkan ketentuan pasal 39 UU.No.14/2005 dimaksud maka langkah yang dilakukan oleh ke 6 orang Guru menemui pengurus LSM.TIPAN-RI dan KC.FSPMI untuk meminta dampingan gunan mendapatkan perlakuan yang adil sudah sangat tepat” Jelas Bernat Panjaitan SH,M,Hum.
Untuk uang pesangon dan jasa kepada ke 6 Guru tersebut Saya rasa APRIANTO Spd MM Selaku kepala sekolah SMK Pemda Labuhanbatu cukup mengerti dan keuangan sekolah cukup memungkinkan untuk membayar itu bila ditinjau dari dana pemasukan ke sekolah yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 1.600.000 persiswa pertahun untuk Tahun 2019.
Masih sangat perlu ditambah kajian tentang Uang SPP siswa untuk kita dalami, Katanya rata-rata sebesar kurang lebih Rp 175.000 per bulan, sedangkan jumlah siswa keseluruhan yang disampaikan oleh guru-guru tersebut kurang lebih 600 orang, Masih sangat penting kita kaji ulang, Agar gampang untuk melaporkannya kepenegak hukum, Jika alat bukti kita temukan sudah akurat (A1)”. Ujar Bernat
Terkait nasip keenam guru pengajar di SMK Pemda Swasta Labuhabatu, Awak media mengkonfirmasi “APRIANTO SPd MM Kepala Sekolah, Melalui situs WhatsApp akan tetapi beliau tidak membalasnya hingga berita diterbitkan”. Sekitar pukul 10:15 wib diruangan kantor kerjanya SMK Pemda SAPRIAYA Mengatakan “Kebanyakan yang mengadukan nasibnya tersebut adalah PNS yang hanya teken absen disekolah ini, Sedangkan tugas pokok mereka ada disekolah tempat tugasnya”.
“Ada dasar legalitas yang harusnya mereka bawa dari Dinas Pendidikan, Untuk menjadi acuan bagi mereka, agar tetap mengajar disini akan tetapi legalitas itu tidak mereka penuhi”. dan “Klaupun kepala sekolah membuat penertiban Agar menjadi lebih baik tentunya sangat kita dukung”. Untuk info selanjutnya menurutku langsung aja kepak sekolah. Ujar SAPRIAYA ( J. Sianipar )