Provinsi Jabar – Detikkasus.com Megaproyek pembangkit listrik dengan total kapasitas 35.000 megawatt (MW) menjadi salah satu teroboson Kabinet Kerja di bawah Presiden Joko Widodo. Proyek itu ditargetkan selesai dalam 5 tahun, yaitu mulai dari tahun 2015 hingga 2019. Selain untuk menambah kapasitas listrik di Tanah Air yang sudah terpasang, proyek raksasa itu dinilai bakal menggerakkan perekonomian karena banyak swasta terlibat dalam pengerjaan pembangkit dan infrastruktur lain seperti transmisi dan gardu induk. Namun, tidak sedikit pihak yang pesimistis proyek itu bakal kelar pada 2019. Di sisi lain, pemerintah sendiri memproyeksikan tambahan pasokan listrik hingga 2019 tidak sebanyak 35.000 MW, tetapi hanya sekitar 20.000-an MW.
Berdasarkan data PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), berikut ini progres pembangkit listrik hingga 30 Mei 2017. Ada 2% atau 768 MW pembangkit listrik yang sudah beroperasi. Pembangkit dengan kapasitas 13.847 MW atau 39% sedang proses kontruksi. Pembangkit itu sudah proses perjanjian jual beli listrik. Pembangkit yang sudah terkontrak, tetapi belum mulai konstruksi sebanyak 8.164 MW atau 23%. Sementara itu, pembangkit yang dalam tahap pengadaan (lelang) sekitar 5.885 MW atau 16%. Sisanya sebesar 7.172 MW atau 20% masih tahap perencanaan. Sementara itu, jika dilihat dari penandatanganan jual beli listrik, sekitar 22.779 MW atau 64% sudah ditandatangani, sedangkan sisanya 13.057 MW atau 36% belum tanda tangan jual beli listrik-megaproyek-pembangkit-35.000-mw
Megaproyek 35 ribu MW dari jumlah tersebut 10 ribu MW akan digarap oleh PLN dan sisanya ditawarkan kepada pihak swasta. Untuk membangun pembangkit sebanyak itu perusahaan setrum ini membutuhkan investasi sekitar 120 triliun. Untuk itulah kenapa kemudian PLN gencar melakukan penerbitan surat utang untuk membiayai investasi yang jor joran tersebut. Tingkat bunga obligasi perusahaan yang ditawarkan juga cukup tinggi berkisar 8% – 14% yang berakibat pada pembayaran pokok dan bunga yang cukup besar, Kewajiban membayar pokok dan bunga ini akan melesat dalam beberapa tahun mendatang. Jika perusahaan ini tidak mampu membenahi aliran kasnya, bukan tidak mungkin PLN akan mengalami gagal bayar. Dari laporan keuangan PLN kuartal II 2017 utang BUMN ini telah mencapai Rp 420 triliun. Dengan pinjaman sebesar itu maka bunga yang harus dibayar mencapai Rp 10 triliun pada tahun 2017.
Proyek tersebut sempat menjadi perdebatan panas di negeri ini. Pemerintah mengklaim jumlah itu sesuai dengan kebutuhan listrik nasional hingga 2019. Seperti apa yang disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang ngotot untuk tidak merevisi mega proyek listrik 35.000 megawatt (mw). Meskipun target 35.000 MW di 2019 tidak tercapai. “Jadi tidak perlu ada revisi. Biar aja, kita beruntung baru 22.000-23.000 MW, kalau tidak over suplai. Tidak bagus juga,meski-tak-tercapai-menko-luhut-enggan-revisi-mega-proyek-35-000-mw).
Namun banyak pihak yang menganggap target tersebut terlalu besar. Ini karena kebutuhan listrik di Indonesia dalam lima tahun ke depan maksimal hanya 16 ribu MW. Artinya akan ada kelebihan 19 ribu MW. Padahal listrik yang terlanjur diproduksi produsen swasta (Independent Power Producer/IPP) yang berkontrak dengan PLN tetap harus dibeli oleh perusahaan itu meskipun tidak terserap pasar berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik atau Power Purchase Agreement (PPA). Hal ini juga dikatakan oleh Rizal Ramli mantan menko maritim. “PLN harus bayar 72% listrik dari listrik yang tidak terpakai,” kata Rizal. Dan jika hal ini terus menerus dilakukan maka keuangan PLN akan berdarah darah karena harus membayar yang jumlahnya cukup fantastis, yakni mencapai US$ 10,763 miliar per tahun atau sekitar Rp 150,6 triliun ramalan-rizal-ramli-soal-proyek-35000-mw-yang-bisa-bikin-pln-bangkrut.
Yang menjadi poin penting disini adalah bahwa proyek ini secara bertahap akan menjadikan peran PLN dalam pengelolaan listrik nasional semakin minimal. Saat ini dari total kapasitas terpasang 54,7 ribu MW sebanyak 40 ribu MW diproduksi sendiri oleh PLN dan sisanya berasal dari pembelian listrik swasta dan penyewaan pembangkit. Ke depan mengutip laporan tahunan PLN 2016 peran swasta akan terus ditingkatkan sementara pembangunan pembangkit oleh PLN akan dikurangi. Hal ini senada dengan apa yang diungkapkan oleh menko Luhut,”Saya kritik PLN. Kalau dibandingkan, Malaysia, Thailand, Filipina, IPP nya rata-rata di atas 50%. Singapura malah 100%, kita 24%, biar lebih efisien perlu kita tingkatkan. Jadi margin PLN bagus, at the end jadi lebih sehat,” tandasnya meski-tak-tercapai-menko-luhut-enggan-revisi-mega-proyek-35-000-mw). Apalagi, ditambah dengan kondisi sekarang dimana subsidi tarif listrik secara perlahan terus dikurangi.
Model proyek pembangunan pembangkit saat ini memang sangat menggiurkan bagi pihak investor manapun. Bagaimana tidak, PLN sebagai pembeli tunggal di awal kontrak telah menjamin pembelian listrik dengan margin keuntungan yang lumayan besar. Karena itu proyek proyek yang terkait dengan PLN diminati oleh banyak pihak, termasuk mereka yang berada di dalam lingkaran kekuasaan. Group Bukaka yang dimiliki oleh Jusuf Kalla dan Group Toba Sejahtera milik Luhut Binsar Panjaitan adalah dua diantara beberapa pejabat yang aktif menjaring kontrak dengan PLN. Sedang pihak asing terutama dari investor China juga berlomba lomba untuk mendapatkan proyek ini.
Namun celakanya, selain sebagai kontraktor mereka (kontraktor China) juga diberi otoritas untuk memasok barang modal untuk proyek proyek tersebut seperti turbin, boiler dan generator termasuk juga tenaga kerja baik yang tenaga ahli maupun sekedar tukang atau kuli bangunan. Padahal sejak program listrik 10 ribu MW masa pemerintahan SBY, kapasitas produksi yang mereka bangun banyak yang mengecewakan sehingga merugikan PLN.
Prediksi bakal bangkrutnya PLN itu terbukti dengan dikeluarkan kebijakan yang dikeluarkan baru baru ini oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Jonan menyebut, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bakal menghapus sebagian besar kelas golongan pelanggan listrik Rumah Tangga (RT) bagi penerima nonsubsidi. Nantinya, pelanggan nonsubsidi hanya akan terbagi pada dua kelas golongan, yakni 4.400 VA dan 13.200 VA pln-bakal-hapus golongan-listrik-4400-va-ke-bawah/).
Hal ini senada dengan isi dari nota dinas Direktur Human Capital Management PLN, Muhamad Ali bernomor No: 00070 /SDM.01.04/DITHCM/2017 menekankan kepada pegawai agar mengkampanyekan peralihan atau konversi ke energi listrik. Seruan ini bertujuan mendorong pertumbuhan penjualan listrik sehingga surplus daya listrik yang dimiliki oleh PLN bisa terserap. Bahkan masyarakat kategori Rumah Tangga akan “dipaksakan” menambah daya ke yang lebih tinggi, karena kategori 900-2.200 VA akan ditiadakan, dan minimum pelanggan kategori 4.400 VA alami-surplus-listrik-pln-mulai-panik-buat-bayar-ipp-hingga-akan-paksa-masyarakat-tambah-daya
Bahkan para pegawai PLN diharapkan mendukung konversi energi ke energi Iistrik, diantaranya dengan menggunakan kompor Iistrik, motor listrik, sepeda listrik, mobil listrik, water heater Iistrik, oven listrik, dan Iain-lain,” isi nota tersebut. Aksi yang dilakukan oleh Direktur PLN ini mencerminkan kepanikan perusahaan akibat kelebihan daya yang bakal tidak akan mampu terserap oleh PLN di tahun tahun mendatang. Dengan program pembangunan pembangkit 35.000 MW yang ternyata tidak diimbangi pertumbuhan ekonomi, praktis perkiraan proyeksi serapan daya listrik menjadi meleset.
Tapi kebijakan pengalihan daya ini pun perlu dikritisi karena jika semua pelanggan non subsidi PLN yang jumlahnya hampir 66,63 juta dikalikan dengan peralihan daya sebesar 4.400 VA maka setidaknya dibutuhkan total daya sebesar hampir 252,5 ribu MW listrik 2017/09/26/berapa-jumlah-pelanggan-dan-penjualan-listrik-pln-saat-ini).
Padahal kondisi sekarang saja listrik yang terpasang baru sekitar 60 ribu MW. Seandainya ditambah dengan mega proyek 35 ribu MW sekalipun, masih belum bisa mencukupi perubahan kebijakan konversi tersebut. Jadi masalah kebijakan konversi ini menimbulkan tanda tanya besar. Selain itu kesiapan infrastruktur terutama instalasi kabel yang sudah terpasang di rumah–rumah pelanggan PLN sekarang juga perlu di benahi ulang akibat peningkatan daya tersebut. Jika tidak maka kemungkinan besar akan timbul masalah bahaya kebakaran akibat instalasi kabel listrik sekarang tidak mampu menahan beban daya listrik yang besar. Perubahan ini tentu juga akan diikuti dengan kenaikan jumlah tagihan listrik karena tarif dasar listrik untuk daya 4.400 VA adalah sebesar Rp 1467,28 agak lebih mahal dari tarif dasar listrik 900 VA yaitu sebesar Rp. 1352,0
Persoalan lain yang dihadapi PLN adalah banyaknya pembangkit yang dioperasikan BUMN ini kurang efisien. Salah satunya yang paling memberatkan adalah komponen biaya untuk pembelian BBM yang sangat besar dan mahal. Dari total biaya produksi PLN sebanyak 43% bersumber dari pembelian BBM. Untuk itu PLN mengupayakan untuk pengurangan BBM dengan beralih ke bahan bakar gas dan batubara. Meskipun Indonesia kaya akan sumber bahan bakar terutama gas dan batubara, komoditas ini harus dibeli oleh PLN dengan harga pasar dari produsen yang kebanyakan dimiliki oleh perusahaan swasta. Sebagian mereka adalah perusahaan asing dan beberapa perusahaan menjadi kroni pejabat pemerintah.
Dan kondisi ini dimanfaatkan oleh berbagai pihak terutama yang berada dalam lingkaran kekuasaan. Mereka berlomba lomba untuk menempatkan orang-orang mereka sebagai nakhoda di perusahaan plat merah. Harapannya perusahaan yang berafiliasi dengan mereka dapat menjadi bagian dari pemasok bahan bakar bagi PLN. Sebagai contoh dari kasus ini adalah rencana pembelian gas dari Singapura yang ditanda tangani oleh presiden Jokowi dan pemerintah Singapura pada September 2017. Isinya adalah kesepakatan PLN dengan Keppel Offshore & Marine dan Pavilion anak perusahaan BUMN Singapura, Temasek Holding untuk melakukan barter. Pavilion nantinya akan mendapatkan pasokan gas dari ladang gas Indonesia bagian timur.
Kemudian perusahaan ini menyalurkan gas (LNG) tersebut ke PLN yang membutuhkan. Jika tidak ada permintaan maka Singapura akan menyimpan LNG yang di produksi di Indonesia tersebut untuk disimpan dalam tangki (storage) miliknya. Gas itu baru dikirim ke PLN ketika ada yang membutuhkan.
Jadi kesepakatan ini selain hanya memberikan pasar bagi Singapura juga semakin memperkuat cadangan gas Negara tersebut terutama untuk tujuan komersial. Singapura sendiri meskipun tidak memiliki ladang migas berambisi menjadi pusat perdagangan LNG di kawasan Asia termasuk menentukan harga LNG di kawasan tersebut (Platts, 25/9/13).
Kontroversi kerja sama ini mencuat pasalnya akhir tahun 2016 lalu menko Luhut sangat berambisi untuk mengimpor LNG dari Singapura. Wiratmaja sewaktu masih menjadi Dirjen Migas ESDM ikut menentang rencana tersebut. Menurut dia, Indonesia belum membutuhkan impor LNG hingga tahun 2020 karena pasokan masih surplus. Apalagi, tahun 2016 masih ada 17 kargo gas alam cair (LNG) yang belum mendapatkan pembeli. Belakangan, dirjen ini dicopot dari jabatannya. PLN sendiri telah menyatakan bahwa perjanjian dengan Singapura tersebut terbilang mahal.
Contoh diatas hanya sekelumit dari sekian banyak kebijakan pemerintah disektor energi yang sangat merugikan Negara. Padahal pemerintah seharusnya berupaya keras untuk memperkuat peran dan sinergi antar BUMN terutama Pertamina, PGN dan PLN dalam mengelola dan memanfaatkan energi domestik. Dengan demikian sumber daya energi tersebut dapat dimanfaatkan sebesar besarnya untuk kepentingan rakyat. Dengan cara ini diharapkan biaya energi termasuk biaya produksi listrik PLN yang sangat bergantung pada migas dan batubara dapat menjadi lebih murah. Biaya energi untuk bisnis dan industri domestik juga dapat ditekan sehingga menjadi lebih kompetitif baik di pasar domestic maupun pasar global.
Pengelolaan PLN menjadi contoh nyata bagaimana praktik neoliberalisasi sektor energi telah menggurita di semua sektor yang menjadi pendukungnya dan tentu saja hal ini sangat merugikan Negara. Nasib PLN saat ini tentu sangat berbeda jika sumber daya alam di Negara ini dikelola sesuai dengan tuntunan Islam. Sumber energi seperti migas dan batubara dipandang sebagai harta milik umum (milkiyah ammah). Kedua nya wajib dikelola oleh perusahaan Negara dan tidak boleh diserahkan kepada swasta apalagi kepada pihak asing. Khalifah sebagai pemimpin Negara, berdasarkan ijtihadnya, akan menyalurkan hasilnya kepada rakyat dalam bentuk yang paling menguntungkan mereka. Misalnya, menyalurkan BBM, gas dan listrik dengan harga yang terjangkau. Mengamalkan aturan ini, selain menjadi bentuk ketundukan kepada perintah Allah SWT dan rasul Nya, juga akan menjadikan Negara ini menjadi lebih mandiri dan lebih kuat dan tentu saja sejahtera dunia dan akhirat. Wallahu a’lam bishowwab publikkasi.(Suhendra)