Bekasi |Detikkasus.com -Oknum staf dinas kesehatan (dinkes) kota bekasi jawa barat (jabar) berinisial “ES”, diduga meminjam perusahaan orang lain. Melakukan pekerjaan proyek, kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2020 hingga 2022.
Oknum PNS itu, sudah dipercaya sebagai pengatur proyek yang juga menjembatani rekan untuk mengejarkan proyek anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dinkes bekasi.
Pada tahun 2021 “ES” sudah beberapa kali dipanggil oleh pihak polres bekasi, dugaan penyimpangan anggaran.
“Oknum PNS mengerjakan anggaran dinkes meminjam PT atau CV, seakan-akan kegiatan atau anggaran tersebut dekerjakan pihak ketiga atau rekanan”. Kata, seorang kontraktor yang tidak mau disebutkan namanya kamis 18/01/2024.
Iya mengatakan, ada pun proyek yang dikerjakan pengadaan timbangan bayi. statescope/pengukur suhu badan, pengadaan obat dan lain-lain.
“Proyek tersebut diduga pekerjaannya dan dengan memperdaya perusahaan orang lain, perbuatan ini sudah dilakukan perbuatan ini mulai dari 2020 hingga 2022,” terangnya.
Iya menuturkan, pernah mengantarkan uang proyek kekantor dinkes bekasi tersebut. Namun, yang menerima stafnya. “Saya pernah mengantarkanuang proyek ke kantor dinkes bekasi, tapi yang menerima stafnya” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, oknum PNS berinisial “ES”. Enggan memberikan jawaban terkait, proyek tersebut. “Coba tanyakan aja sama PPTK,” katanya.
Pengamat kebijakan publik universitas trisakti Dr. Drs Trubus Rahardiansah M.S.,SH.,M.H angkat bicara terkait adanya oknum PNS dinkes bekasi bermain proyek, trubus mengatakan. PNS, tidak dibenarkan bermain proyek.
“PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 point yang berisi larangan PNS yang memamfaatkan apbd atau apbn,” terang trubus.
Trubus menuturkan, dalam PP tersebut artinya ASN tidak boleh main proyek juga dalam peraturan undang- undang lainya.
“Asn yang bermain proyek sama ajak melakukan tindak pidana korupsi dan itu bisa di jerat,” ujar trubus.
(Sumber : Anhar Rosal/Team)