Gunakan Perusahaan Rekanan, Okknum PNS Dinkes Diduga Main Proyek

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi |Detikkasus.com -Oknum staf dinas kesehatan (dinkes) kota bekasi jawa barat (jabar) berinisial “ES”, diduga meminjam perusahaan orang lain. Melakukan pekerjaan proyek, kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2020 hingga 2022.

Oknum PNS itu, sudah dipercaya sebagai pengatur proyek yang juga menjembatani rekan untuk mengejarkan proyek anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dinkes bekasi.

Pada tahun 2021 “ES” sudah beberapa kali dipanggil oleh pihak polres bekasi, dugaan penyimpangan anggaran.

Baca Juga:  Operator SDN-40 Bilahhulu Berharap Dapat Dibantu Tentang Bantuan Salah Sasaran

“Oknum PNS mengerjakan anggaran dinkes meminjam PT atau CV, seakan-akan kegiatan atau anggaran tersebut dekerjakan pihak ketiga atau rekanan”. Kata, seorang kontraktor yang tidak mau disebutkan namanya kamis 18/01/2024.

Iya mengatakan, ada pun proyek yang dikerjakan pengadaan timbangan bayi. statescope/pengukur suhu badan, pengadaan obat dan lain-lain.

“Proyek tersebut diduga pekerjaannya dan dengan memperdaya perusahaan orang lain, perbuatan ini sudah dilakukan perbuatan ini mulai dari 2020 hingga 2022,” terangnya.

Baca Juga:  Mas Kades Puas Dengan Hasil Ujian Perades Woro Gunakan Sistem CAT

Iya menuturkan, pernah mengantarkan uang proyek kekantor dinkes bekasi tersebut. Namun, yang menerima stafnya. “Saya pernah mengantarkanuang proyek ke kantor dinkes bekasi, tapi yang menerima stafnya” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, oknum PNS berinisial “ES”. Enggan memberikan jawaban terkait, proyek tersebut. “Coba tanyakan aja sama PPTK,” katanya.

Pengamat kebijakan publik universitas trisakti Dr. Drs Trubus Rahardiansah M.S.,SH.,M.H angkat bicara terkait adanya oknum PNS dinkes bekasi bermain proyek, trubus mengatakan. PNS, tidak dibenarkan bermain proyek.

Baca Juga:  Pembangunan Pagar Masjid Desa Kasuk Baru Sumber Dana APBD

“PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 point yang berisi larangan PNS yang memamfaatkan apbd atau apbn,” terang trubus.

Trubus menuturkan, dalam PP tersebut artinya ASN tidak boleh main proyek juga dalam peraturan undang- undang lainya.

“Asn yang bermain proyek sama ajak melakukan tindak pidana korupsi dan itu bisa di jerat,” ujar trubus.

(Sumber : Anhar Rosal/Team)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru