Lumajang, Detikkasus.com – Dalam hal menghindari penyalahgunaan Dana Desa (DD) dalam setiap tahunnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang mengadakan Penyuluhan Hukum (Luhkum) dan Penerangan Hukum (Penkum) digedung aula Kejari Lumajang, Selasa (11/7).
Luhkum dan Penkum yang diikuti oleh seluruh Kepala Desa se Kabupaten Lumajang ini, menghadirkan nara sumber diantaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang Drs. Patria Dwi Hastiadi, Kepala Bagian Hukum Pemkab Lumajang Drs. A. Taufiq Hidayat SH, Inspektorat Drs.Eddy Khozaini, dan dari Kejari Lumajang dihadiri oleh Kasi Intel K.Agung Prabowo SH.MH.
Dikesempatannya Kasi Intel Kejari Lumajang K.Agung Prabowo SH.MH menegaskan program tersebut bertujuan untuk melakukan pengawalan DD dalam mekanisme pencairan, Penyaluran, hingga Pelaksanaannya.
“Penyaluran DD yang sesuai dengan pos anggaran dalam program yang menjadi prioritas pelaksanaannya”.Ujarnya, Selasa (11/7).
Agenda Luhkum dan Penkum bakal dilanjutkan tahap dua yang nantinya bakal difasilitasi oleh Bagian Hukum Pemkab Lumajang maupun DPMD Lumajang.
“Untuk pertemuan tahap dua tentunya tindak lanjut dari program ini”.Terangnya.
DD tahun 2017 sudah mulai Ada pergeseran dari fisik ke non fisik dan hal tersebut juga bakal terus terjadi ditahun – tahun mendatang.
“Secara prosentase pergeseran dari fisik ke non fisik harus berimbang dari materi yang ada”. Tambahnya.
Selain itu, Agung juga menyinggung terkait kelemahan DD yang sangat mendasar yang kerap terjadi di kab. Lumajang.
“Kelemahan yang kerap terjadi adalah soal Administrasi, sehingga menghambat untuk pencairan tahap selanjutnya”.Pungkasnya.,
Reporter Lumajang (Riaman) mengabarkan.