Polda Bali-Polres Buleleng, detikkasus.com – untuk mempercepat pemberkasan suatu perkara, pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2019 bertempat diruang sidik reskrim polsek seririt jajaran polres Buleleng anggota sidik reskrim I Gusti Bagus Dharmayasa buat berita acara pemeriksaan saksi kasus penganiayaan.
Setiap laporan masyarakat yang sudah dalam bentuk laporan polisi akan ditindak lanjuti oleh anggota sidik untuk dilakukan penyidikan dan dalam proses pemeriksaan, anggota meminta keterangan saksi secara profesional tidak ada paksaan maupun pengaruh dari penyidik maupun orang lain, dan membuat suasana pemeriksaan senyaman mungkin.bahkan sekarang ini telah dibuat sistem e-penyidikan untuk mendorong pola kerja untuk lebih efektif dan efisien dan bertujuan untuk mengontrol dan mengawasi setiap pekerjaan yang dilakukan oleh penyidik serta masyarakat bisa memantau perkembangan laporan polisi yang telah mereka buat melalui telepon genggam.
Ditempat terpisah Kapolsek Seririt Kompol I Wayan Suka, S. Sos, M. Si mengatakan bahwa, “anggota sidik reskrim berkewajiban melakukan penyidikan yang profesional untuk meminimalisir kesalahan serta warga yang telah membuat laporan polisi berhak mendapat perkembangan hasil penyidikan, “ucap kapolsek