Detikkasus.com | Sumatera Barat
Gugatan yang diajukan oleh H.Yhon Nisrul Bin Iskandar (55) , terhadap mantan istrinya Eliyanis Bin H.A. Aziz melalui dua orang pengacaranya Yonnefit.SH dsn Mustafa Akmal.SH.MH tidak dapat diterima oleh Pengadilan Agama Batusangkar.
Gugatan tersebut diajukan pengacaranya Yonnefit Albasri, S.H dan Mustafa Akmal S.H.M.H. Sementara tergugat Elyanis H.A. Aziz didampingi pengacaranya St.Syahril Amga, S.H.M.H.
H. Nisrul Bin Iskandar tersebut, gugatannya terdaftar di bawah no.523/ Pdt.G/ 2019/PA Bsk. Tanggal 16 September 2019, penggugat dan tergugat sebelumnya adalah pasangan suami istri yang telah dikaruniai 2 orang anak. Namun diluar dugaan sepasang suami istri itu resmi berpisah dengan akta cerai No.0204/AC/ 2016/ PA/ Bsk tanggal 2 Juni 2016. Dengan suaminya pasangan berpisah secara hukum yang berlaku.
Sehubungan dengan harta pencarian pasangan suami istri itu masing- masing telah menguasai bagian tertentu saja. Oleh sebab itu H. Yonnisrul Bin Iskandar merasa harta yang ditangan mantan istrinya itu masih miliknya, karena itu H. Yonisrul menggugat mantan istrinya ke pengadilan Batusangkar, sebagaimana tersebut di atas.
(1). Gugatan tersebut diajukan satu tanah, bagunan ruko kasram motor tiga pintu lengkap dengan batasnya bangunan itu.(2). Isi ruko tersebut berupa onderdil mobil senilai 1 milyar rupiah.
Kemudian penggugat merasa kuatir harta tersebut dipindah tangankan oleh mantan istrinya maka penggugat mengadakan gugatan dengan bukti-bukti yang kuat dan autentik. Dengan permohonan penggugat kepada Ketua Pengadilan Agama Batusangkar dengan amarnya yang berbunyi “menerima dan mengabulkan penggugat seluruhnya. Menetapkan secara hukum obyek perkara berupa bangunan ruko kasram motor yang terletak didepan terminal jati.
2 barang- barang onderdil senilai 1 milyar dan menyatakan sita tahanan atas obyek perkara tersebut serta menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara tersebut.
Sehubungan dengan itu St. Syahril Amga melakukan eksepsi dengan tegas. Bahwa gugatan tersebut haruslah dilakukan dengan jujur dan benar. Karena tujuan dari hukum diantaranya membenarkan orang yang jujur. Dan penegak hukum pada Negara selalu berupaya membuat orang jujur. Oleh karena gugatan dilakukan dengan tidak kejujuran malah ada yang terka- terkaan disamping itu apscuur libe.
Oleh karena itu gugatan tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya ditolak. Setelah terjadi empat kali sidang, dalam proses majlis hakim yang diketuai Drs.H.Palatua.S.H. M.H.l, dengan segala perimtimbangannya serta anggota Erman syukur.S.H. Dra. hj. Firdawati yang dengan panitera pengganti.H.Ermansyah.S.H. M.Hum. Menyatakan dalam putusan gugatannya penggugat tidak dapat diterima Rabu lalu.( Yt)