Gugatan Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang-Tungkal Ulu, Mulai Bergulir di PTUN Jambi

Tanjab Barat l Detikkasus.com – Rabu 31/1/2024 gugatan kelompok tani Imam Hasan desa Badang kecamatan Tungkal ulu kabupaten Tanjung Jabung Barat mulai bergulir di PTUN Jambi.

Hal itu dikatakan ketua Poktan Imam Hasan, Desa Badang, Dedi kepada media ini, Rabu (31/1/2024) pagi.

Baca Juga:  Inilah Tiga Pekerjaan Kurang Memuaskan dalam Kota Tungkal

” Benar hari ini kami sedang menjalankan sidang pertama terkait gugatan kami untuk pembatalan SK Bupati Tanjab Barat soal penyelesaian HGU PT DAS, ” kata Dedi.

Lebih lanjut menurutnya juga, sesuai agenda sidang hari ini baru tahap data penggugat dan tergugat, serta verifikasi objek gugatan.

Baca Juga:  ASC Foundation Konsis pada Frame hanya Memberi untuk Berbagi

” Gugatan adalah minta dikeluarkan tanah adat ulayat desa Badang 2.963 hektar untuk tidak lagi dikelola jadi HGU dan tidak lagi dimasukkan dalam 9 desa, ” jelasnya.

Dia juga berharap proses perdata yang sedang diupayakan melalui PTUN dapat memberikan titik terang terhadap upaya yang sedang dilakukan masyarakat Desa Badang.

Baca Juga:  Kelompok Tani Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu, Melaporkan Bupati dan PT Das ke KPK RI 

” sidang lanjutan tanggal 7 Februari 2024, semoga saja hasil dari PTUN nanti berdampak positif terhadap perjuangan kami masyarakat Badang, ” tegasnya.

(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *