Situbondo l Detikkasus.com – Perseteruan antara Bang Ipoel dengan Lilur nampaknya belum berakhir bahkan kian memanas , setelah keduanya saling melapor kasus pidana , kini Bang Ipoel menggugat Lilur melalui jalur Perdata dengan gugatan nilai yang Cukup Besar yakni 100 Milyar (24/01/2022).
Setelah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Situbondo kepada Team S One Bang Ipoel mengatakan,” Tujuan saya menggugat Lilur ke Pengadilan Negeri Situbondo adalah untuk mencari kejelasan terkait polemik pemberian hadiah yang Lilur berikan kepada Team Pemangkar, sekaligus ingin menguji Lilur apakah Lilur sedikit memiliki keberanian untuk berhadapan dengan saya di pengadilan dengan jalur perdata ataukah lilur masih belum memiliki keberanian seperti halnya dalam kasus pidana yang selalu mangkir ketika diundang atau dipanggil oleh penyidik , tujuan terakhir apakah dia benar benar orang kaya yang mengaku sebagai Raden Mas dan selalu menghina kondisi orang lain karena angka 100 Milyard dari hebohnya kuwar-kuwar dia itu tidak ada nilai 100 milyard itu tidak ada apa apanya,” tegasnya.
Diruangan Pengadilan Negeri Situbondo dibagian pendaftaran juga membenarkan bahwa ada pendaftaran gugatan PMH yang didaftarkan langsung oleh Ketua Umum GP Sakera dan Wakil Ketua Umum GP Sakera.
Sementara itu Wakil Ketua Umum GP Sakera Ahmad Fatoni yang juga menjadi Penggugat II mengatakan,’ Jika Lilur memiliki sedikit keberanian maka dia akan berani berhadapan dengan saya tapi saya tidak yakin karena selama saya pernah berada dalam organisasinya dia hanya bisa nyuruh dan bersembunyi dibelakang kandang sapinya” tegasnya. (Red)