Gudang Tertutup Dugaan 480 Tetes di Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Belum ada tindakan dari Polres Mojokerto

Mojokerto | detikkasus.com – Meski telah di beritakan Gudang tertutup Dugaan sebagai 480 di Dusun Wonorejo, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur beraktifitas, selasa 16 Juli 2024 lalu, namun hari ini jumat 02 Agustus 2024 masih beraktifitas.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) pernah Chat dan memeberikan laporan informasi adanya aktifitas tertutup kepada aparat penegak hukum (APH) Polres Mojokerto, eronisnya belum ada tindakan Positif, Hingga berita di angkat Edisi II

Berita sebelumnya :

Tetap pukul 17.10 Wib 3 Truk Tengki kapasitas 24 ribu liter masuk ke Gudang tertutup yang hari harinya tertutup.

Setelah dilakukan pengamatan ternyata 3 Truk Tengki kapasitas 24 ribu liter masuk ke Gudang memuat Tetes tebu, Diantara nya 2 Truk Tengki Kepala berwarna Hijau tengki berwarna Putih Hijau, satu lagi kepala berwarna Merah tengki berwarna Silver Bron.

Baca Juga:  Polsek Banjar Terus Lakukan Razia Malam Hari

Tetes tebu merupakan limbah pabrik gula yang mempunyai manfaat dan juga sangat membahayakan, tergantung pada penggunaannya. Tetes tebu sangat membahayakan apabila digunakan sebagai pupuk.

Hal ini disebabkan karena tetes tebu mempunyai kandungan Sodium yang sangat tinggi, tetes tebu dapat merusak struktur tanah, menyebabkan degradasi kesuburan tanah dan pada akhirnya dapat mengurangi kualitas dan kuantitas produk pertanian yang mempergunakan tetes tebu sebagai pupuk.

Kecenderungan petani mempergunakan tetes tebu sebagai pupuk adalah karena harganya yang relatif murah, mudah didapat dan juga karena “agak” sulitnya petani memperoleh pupuk pertanian di toko-toko.

Selanjutnya bagaimana kalau masyarakat pada akhirnya tidak mempergunakan tetes tebu sebagai pupuk, mau diapakan limbah pabrik gula tersebut?

Tetes tebu merupakan bahan baku pembuatan produk-produk seperti MSG, Ethanol, Pelet, Kecap, Lysin dan juga Biofuel (bahan bakar alami).

Gudang tertutup seng berwarna bron di Jalan Raya Dusun Wonorejo, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur diduga kuat sebagai tempat penyimpangan Hukum atau 480 teres, tebu dan sebagai.

Baca Juga:  Pemerintah Jangan Tebang Pilih, Kami Ditertibkan Kenapa Yang Ilegal Beroperasi

Dari hasil konfirmasi, warga menyebutkan gudang itu milik S warga luar mojokerto, sayup sayup namanya S. Jelasnya. Meski tetangga tapi gudang itu tertutup sehingga tidak tegur sapa.

Beberapa pekerja belum sempat di klarifikasi pasalnya saat di datangi langsung pintu di tutup rapi dari dalam. Namun dari luar di pasang Gembok putih terkunci sehingga orang menganggap Gudang tersebut tutup tidak ada aktifitas.

Media /LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), menyaksikan secara langsung dan mendokumentasikan aktifitas tersebut baik dari luar maupun aktifitas dalam Gudang.

Dilokasi Gudang tertutup terdapat beberapa orang, 3 truk tengki kapasitas 24 ribu liter, puluhan bul berwarna biru kapasitas 200 liter, dan mesin diesel sebagai alat penyedot tetes dari atas truk Tengki, Jublangan kedalamannya 4 meter lebar 10 Meter untuk menampung tetes.

Baca Juga:  Saat Musim Hujan Bhabinkamtibmas Sumberklampok Tingkatkan Sambang Desa

Dugaan Pemilik Gudang tertutup 480 atau penadah tidak mengantongi Izin Usaha Pempungan Pupuk Cair Tetes Tebu, dan Izin Edar Pupuk.

Tepat Pukul 18.02 Wib 3 Mobil Tengki keluar dari Lokasi Gudang tertutup dugaan sebagai 480 tetes.

Sebelumnya beberapa bulan lalu di ketahui LSM dan Media Gudang Tertutup tersebut juga ada beberapa truk tronton keluar masuk memuat besi, diduga ada pelanggaran Hukum.

Disisi lain, Kepada LSM Gmicak Aparat Penegak Hukum setempat melalui telpon seluler Whatsapp mengatakan belum mengetahui adanya aktifitas tersebut.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Setempat Polres Mojokerto melakukan lidik dan mendalami aktifitas Gudang tertutup dugaan sebagai penyimpangan Hukum 480. (Red)

Publikasi : Redaksi.
Catatan : Dilarang keras mengambil gambar atau isi berita tanpa seijin Redaksi, dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *