Gudang Penimbunan BBM Solar Subsidi di Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran, Lamongan di Soal LSM

Selasa, 20 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Gudang Penimbunan BBM Solar Subsidi di Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran, Lamongan di Soal LSM Februari 2024.

Lamongan | detikkasus.com -Bertempat di Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran, Lamongan, Provinsi Jawa timur diketahui LSM dan Media terindikasi dugaan Gudang untuk penyimpangan Hukum Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Selasa 20 Februari 2024.

Dilokasi dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) terdapat Mobil Picup kapasitas 2 ton atau 2000 liter dengan menggunakan Drum – Drum. diatasnya terdalat mesin Diesel untuk menyedot Solar yang baru di dapat dari SPBU ke Mobil Truk dugaan Modifikasi Kapasitas 4 Ton.

Diliasi para pekerja mengatakan, Gudang ini Milik G, untuk BBM solar langsung di ambil mobil Truk di bawah Ke Gresik ke Abah (A) inisial semua orang tau, jelasnya.

Dalam penelusuran Media dan LSM, di Gudang yang tertutup seng Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, berasal dari ”SPBU 54.622.10 Kemantren Paciran, Lamongan.

Baca Juga:  Operasi Sikat Seulawah 2024, Sat-Reskrim Polres Aceh Timur, Bersama Polsek Peureulak Kota, Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Sebelum nya di Sebuah SPBU 54.622.10 Paciran Lamongan Jawa Timur, LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) dan Media menemukan dugaan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar kapasitas sekali lebih dari 2 Ton bahkan lebih, pasalnya dalam sekali antian, ada 3 bahkan 4 mobil Daihatsu masing masing memawah 6 atau 8 Drum kapasitas 200 liter.

Di lokasi terdapat banyak mobil Picup kapasitas 2 ton atau 2000 liter dengan menggunakan Drum

Antri Mobil Daihatsu, satu Mobil mampu membeli 7 sampai 8 ton, dalam 1 ( satu) hari, di SPBU 54.622.10 Paciran, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur.

Dilokasi seorang Karyawan pekan lalu yang tidak menyebutkan nama nya juga mengakui pembelian Solar sesuai dengan surat rekom diatas yang masa berlaku habis alias mati.

Disisi lain, salah satu supir yang enggan menyebutkan namanya memebenarkan kalau surat rekomendasi mati atau tidak berlaku, dipergunakan untuk membeli BBM Solar di SPBU 54.622.10 Paciran.

Baca Juga:  TAPD Banggar... Pertimbangkan Anggaran Keselamatan Aset

Atas temuan diatas, layak diduga penyimpangan Hukum, LSM Gmicak dan Media akan melakukan pemantauan dan berkomunikasi dengan Aparat Hukum terkait. Pasalnya pembelian itu bukan hari ini saja, melainkan sudah lama lebih dari 1 satu tahun dan terhitung sudah ratusan Ton.

Di lokasi terdapat banyak mobil Picup kapasitas 2 ton atau 2000 liter dengan menggunakan Drum.

Dengan tetap mengacu pada “Azas praduga tak bersalah” Media menyarankan Pihak Kepolisian Republik Indonesia melakukan Cek Lokasi dan apabila terjadi pelanggaran Hukum, maka dapat dilakukan pengamanan barang bukti, memanggil saksi saksi dugaan pelaku, beserta dugaan Pelaku utama.

Dugaan Penyalahgunaan BBM tersebut dapat menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp11 miliar. Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Baca Juga:  Personel Polsek Syamtalira Bayu Bekuk Tersangka Penjual Sabu

Dasar Hukum:
– Undang Undang Dasar 1945.
– Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Rilis : Redaksi
Catatan : Dilarang keras mengambil gambar dan berita tanpa seijin Redaksi, dapat melanggar UU.

Pencurian data pribadi dapat dikenai UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

UU ITE juga mengatur mengenai pencurian wifi. Pasal 30 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB