MALANG, ww.jejakkasus.info – Dikarenakan merugikan masyarakat luas, Gudang Pengoplosan beras ini harus berurusan dengan pihak hukum, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Malang menduga kuat belasan ribu Ton beras oplosan hasil produksi di sebuah gudang pengolahan beras di Jalan Sultan Agung, Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, digerebek Polres Malang, telah beredar di masyarakat.
Dari hasil peyidikan, total keseluruhan beras yang sudah beredar, sesuai kebutuhan masyarakat rata-rata perhari 30 ton, Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian, Perdagangan Kabupaten Malang, Hasan Tuwasikal membeberkan kepada wartawan, pada hari selasa (6/6/2017).
Tambahnya Hasan, kembali mengungkapkan, sesuai pengakuan pemilik usaha, gudang pengolahan beras itu sudah beroperasi selama 1,5 tahun atau sekitar 540 hari. Sehingga beras yang beredar di Malang Raya, Surabaya dan Kalimantan diperkirakan sudah mencapai 16.200 ton.
Karena itu, masyarakat harus waspada terhadap peredaran beras yang dikemas dalam 10 merk dengan nama berbeda itu. Dengan kejadian ini, Polisi berharap masyarakat bisa lebih teliti dan waspada terhadap beras yang dibeli,” terang Hasan.
Tidak semua perizinan dilengkapi oleh pelaku usaha. Seperti izin gangguan (Ho), izin industri, dan izin gudang belum dimiliki pemilik usaha, tambahnya.
Dan itu hanya dasar surat izin usaha Perdagangan (SIUP) serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP) saja yang dikantongi oleh pelaku usaha, itupun baru dimiliki. Apalagi dalam proses pengolahan diduga menggunakan bahan kimia berbahaya.
“Sebab itu, kuat dugaan Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dilanggar oleh pemilik usaha,” terangnya.
Ditambahkan, dugaan pengoplosan beras diyakini dengan keberadaan tiga unit mesin pengolahan, yang mana beras dengan kondisi buruk (kecoklatan) akan berubah menjadi putih dengan menggunakan bahan-bahan kimia.
Seperti diketahui, Polres Malang menggerebek UD. Widodo diduga melakukan praktik pengoplosan beras. Ratusan ton beras kemasan disita termasuk bahan-bahan kimia.
Dari penggerebekan itu, barang bukti disita dari gudang beralamatkan di Jalan Sultan Agung No 90, Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, adalah kurang lebih 120 ton beras, bahan-bahan kimia campuran, tiga mesin pengolahan, sejumlah sampel bahan awal sampai hasil pengolahan.
“Penanganan akan menggunakan Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Pangan dan tindak pidana penimbunan beras,” tegas Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung terpisah.
Dikatakan, penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan praktek pengolahan beras di lokasi kejadian.
“Di sana ditemukan pengolahan produksi beras dan produksi minyak curah. Beras yang kondisi jelek (banyak kutu, warna hitam, dan kotor) kemudian diolah sedemikian rupa dengan menggunakan tiga mesin. Diduga dalam proses pengolahannya menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya seperti insektisida untuk menghaluskan, memutihkan dan menghilangkan kutu beras,” tegas Kapolres.
Disampaikan juga, produksi sudah berjalan selama 1,5 tahun. Hasil pemeriksaan sementara pelaku usaha juga tidak memiliki izin industri dan HO baik untuk pengolahan beras maupun minyak curah, beras yang dikemas menjadi 10 jenis merek, minyak curah dikemas dengan satu merek,” sambung Kapolres, Sementara Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut, Gudang di Police Line. (Abie).