GUDANG GULA YANG TIDAK TERDAFTAR IZINNYA DAN TIDAK MAU BAYAR PERPAJAKAN DI SIDOARJO

Minggu, 13 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sidoarjo | detikkasus-com – Kamis,12/5/18, Gudang tempat penyimpanan gula rafinasi yg berlokasi di jl gajah madah no, 33 sidoarjo, disinyalir tak berijin. Pasalnya saat di konfirmaasi ke Dinas perizinan membenarlan bahwa gudang tersebut yang dimaksud belum terdaftar di dinas sidoarjo.

Seperti dikatakan bu yati, bahwa pemilik gudang yg tidak memiliki TDP akan dikenakan sanksi penutupan…….
Pelaku bisnis perindustrian dan juga para pedagang dalam kapasitas besar membutuhkan gudang untuk menempatkan seluruh perlengkapan dan stok barang dagangan mereka,akan tetapi Terkadang Mengabaikan perihal perijinan atau Tanda Daftar Gudang.

Berdasarkan Temuan tim Investigasi media pada tanggal (26/04/2018 )Perihal adanya dugaan Gudang Gula Rafinasi di jalan Gajah mada No 133 Sidoarjo tidak mengantongi ijin atau Tanda Daftar Gudang (TDG), Tim Investigasi mendatangi kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Sidoarjo (09/05/2018) Untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Baca Juga:  BUBER PENREM 084/BJ Bersama lnsan Pers Jalin Kerja Sama Dan Silaturrahmi dan Mempererat Kemitraan.

Tim Investigasi Media Ditemui oleh Yati salah satu Kepala Bagian Perijinan , ketika tim Investigasi menanyakan perihal mekanisme perijinan pergudangan, Yati memberikan penjelasan kepada tim bahwa Gudang berdasarkan golongan, luas dan kapasitas penyimpanan yang mempunyai luas 200 m2 merupakan jenis Gudang Tertutup Golongan A dan wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).

Baca Juga:  Bhabin Banjar Selalu Dekat Dengan Warga Sambil Berikan Pesan Kamtibmas

“Pemilik Gudang yang tidak memiliki TDG akan dikenakan sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Ujar yati kepada tim investigasi media.
Selain itu yati juga Bertanya kapada tim investigasi media” apakah anda menemukan gudang yang diduga tak berijin ??, kalau anda menemukan katakan kepada kami ,akan kami tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Satpol PP” Ucap yati.

Terkait hal tersebut ,ketika tim investigasi Media mendatangi Gudang Gula Rafinasi di jl Gajah Mada no 133 Sidoarjo,(26/04/2018) pemilik gudang yang bernama Riky tidak Bisa menunjukkan Tanda Daftar Gudang (TDG) Ada Dugaan kuat Bahwa gudang tersebut Melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/2014 tentang Pengawasan dan pengendalian pergudangan,serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penataan Gudang.

Baca Juga:  Warga Ngampelsari Candi Di Bekuk Unit Reskrim Polsek Gedangan

Serta dugaan kuat lagi bahwa gudang gula rafinasi itu juga diduga tidak pernah mau membayar bisnis perpajakan jual beli perdagangan gula,karena gula rafinasi itu sehabis ada tengkulak gula dikemas dalam bungkus  kecil kecil,team somasi dari Dinas perpajakan akan segera turun,team somasi sat pol pp pusat sidoarjo akan turun,dan team somasi kejaksaan pidsus juga akan turun.sulton

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru