Gubernur Sutarmidji Kawal DOB Pemekaran Wilayah Ketapang Cepat Terealisisasi

Pontianak I Detikkasus.com – Dengan wilayah yang sedemikian luas, Provinsi Kalbar bisa dimekarkan menjadi 3 daerah Provinsi, yakni Provinsi Kalbar sendiri, Provinsi Kapuas Raya yang juga sudah diajukan ke Pemerintah Pusat, dan satu provinsi yang melingkupi wilayah Ketapang dan Kayong Utara. Hal itu disampaikan H. Sutarmidji dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Praja Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (8/5/2023).

Adapun usulan 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Ketapang yang dipimpin langsung Bupati Ketapang, Martin Rantan, S.H., M.Sos, Wakil Bupati Ketapang, H. Farhan, S.E., M.Si., Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, beserta Ketua dan Anggota DPRD Ketapang yakni Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Kabupaten Matan Hulu, dan Kabupaten Hulu Aik.

Baca Juga:  Pemprov Kalbar Kembali Terima Bantuan Sembako dari GAPKI Kalbar untuk Korban Banjir

Untuk diketahui, Daerah Otonomi Baru (DOB) dapat diajukan jika memenuhi tiga persyaratan dasar, yaitu syarat kewilayahan, kapasitas daerah, dan administratif. Sejalan dengan itu, pemekaran daerah belum dapat dilakukan sampai dengan penghentian moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:  Gubernur Sutarmidji Serahkan Bansos di Sungai Kunyit Mempawah

“Sebetulnya, dokumen ini (usulan DOB) harusnya dari awal. Karena dari pertama kali menjabat Gubernur sudah saya sampaikan, Kalbar seharusnya bisa menjadi 3 daerah Provinsi dan 25 daerah Kabupaten/Kota. Tetapi tetap kita proses. Saya harap ini dapat dikaji kembali untuk memperbarui data. Jangan sampai ini mentah kembali (dokumen dikembalikan),” ujar Sutarmidji.

Selanjutnya, dirinya menginstruksikan kepada jajaran Pemprov Kalbar yang membidangi hal ini untuk benar – benar memeriksa kembali persyaratan yang diajukan, seperti luas wilayah, jumlah penduduk, maupun potensi PAD.

Baca Juga:  Gubernur Terima Kunjungan PMI Kalbar

“Asisten I Sekda Prov Kalbar dan Biro Pemerintahan periksa seluruh usulan dan persyaratannya untuk dikaji lagi. Supaya tidak mengajukan persyaratan secara berulang. Semuanya diperiksa satu persatu. Jika sudah lengkap, langsung dibawa ke Pusat (Kemendagri),” tegasnya.

 

( Hadysa Prana )

Sunber : Biro Adpim Setda Prov Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *