PONTIANAK I Detikkasus.com -, Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum. membuka kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) Tahun 2023 di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (05/07/2023).
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong dan membantu masyarakat dalam dalam menjaga, menghargai dan memanfaatkan hal kekayaan intelektual yang dimiliki agar betul-betul terlindungi dan menjadi aset yang memiliki nilai (value).
“Kalaupun pengembangannya belum sekarang, setidaknya untuk anak cucu kedepan, jangan kita berfikir meninggalkan harta itu dalam bentuk properti atau nominal uang dan sebagainya saja, tapi kekayaan intelektual itu jauh lebih besar,” harapnya.
Melalui hak kekayaan intelektual ini, tentunya ada perlindungan hukum hasil hak cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung didalamnya, perlindungan terhadap aset berharga yang dipunyai perorangan maupun kelompok, mengantisipasi adanya potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual.
“Alhamdulillah kegiatan ini bisa dilaksanakan dan saya mungkin 10 atau 15 Tahun yang lalu sudah mendorong untuk perlindungan hak intelektual. Jadi hak kekayaan intelektual ini Pemerintah Daerah harus betul-betul terus mensosialisasikannya dan jangan sampai nanti yang menciptakan atau lahir di suatu wilayah tapi mendaftarkan orang luar negeri. Contoh misalnya yang didaftarkan di UNESCO itu banyak sekali budaya-budaya Indonesia yang diklaim oleh Malaysia. Ini tidak bisa disalahkan, karena memang komunitasnya ada disana dan siapa yang duluan mendaftarkannya,” jelasnya.
Orang nomor satu di Kalimantan Barat juga menyampaikan bahwa Musik Sape yang berasal dari Kapuas Hulu untuk segera didaftarkan dalam kekayaan Intellectual Property Clinic.
“Provinsi sudah menjadikannya sebagai icon souvenir dan musik sape itu sudah sampai ke Spanyol, kemudian pernah tampil di Ceko dan sering tampil di Eropa. Keunikan dari musik sape itu sendiri terus kita tampilkan agar mendunia. Namun, jangan lengah. Kita juga harus bergerak cepat mematenkannya,” ungkapnya.
Kemudian dirinya berharap kepada KemenkumHAM agar proaktif melakukan pendataan melalui Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) serta benar – benar disosialisasikan dan dicanangkan kepada masyarakat luas.
“Kalau Provinsi saya rasa kita siap saja memfasilitasi bahkan waktu itu bicara masalah ada bayar retribusi dan waktu itu masih besar sehingga jadi masalah, bahkan saya bilang kita (Pemerintah) subsidi, kita bayarkan asal itu terdaftar dan akan menguntungkan daerah juga bukan perseorangan sekalipun itu merk perseorangan tetap akan menguntungkan daerah karena itu sumber perekonomian daerah,” terangnya.
Ditempat yang sama, Plh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Christ Andrey Imanuel Napitupulu meminta kepada para pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum mendaftarkan mereknya untuk segera didaftarkan.
“Bagi para para pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum mendaftarkan merek nya untuk segera didaftarkan, kepada para penggiat yang belum mencatatkan karya cipta agar segera mencatatkan hak ciptanya,” ungkapnya.
Acara ini dirangkaikan dengan Launching Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC), Penandatanganan Nota Kesepakatan yang disaksikan oleh Gubernur Kalbar, anara Kakanwil Kemenkumham Kalbar dengan Bupati Mempawah dilanjutkan dengan Bupati Bengkayang dan Penandatangan perjanjian kerja sama antara Kakanwil Kemenkumham Kalbar dengan Direktur Poltekkes Pontianak dilanjutkan dengan Walikota Pontianak selanjutnya penyerahan sertifikat kekayaan intelektual oleh Gubernur Kalbar kepada merek Melati Burlian (Jenis Produk Kain Tenun), penyerahan sertifikat hak cipta rutan sikoling oleh Kakanwil Kemenkumham Kalbar dan penyerahan sertifikat hak cipta E-Buku tamu oleh Dirjen KI.
Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan pameran pelayanan publik kekayaan intelektual dan pameran hasil karya warga binaan pemasyarakatan.
(Hadysa Prana)
Sumber : Adpim Prov Kalbar