Pontianak I Detikkasus.com – Gubernur Provinsi Kalimantan Barat H. Sutarmidji, SH., M. Hum., didampingi Kadis DPMPTSP Prov. Kalbar Hendra S. Sos., Kadis Perindustrian, Perdagangan, ESDM Prov. Kalbar Dr. Syarif Kamaruzaman, M. Si., Kadis Perkebunan Prov. Kalbar Heronimus Hero, SP., M. Si., serta Perusahaan dan Instansi terkait lainnya bersama Gabungan Perusahaan Kelapa Sawit (GAPKI), APKASINDO, dan Asosiasi terkait program Peremajaan Kelapa Sawit di Kalbar menerima kunjungan kerja Komisi XI DPR RI terkait dengan pengelolaan dana yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) serta menindaklanjuti program replanting (penanaman kembali) kelapa sawit, dalam hal ini memberikan kemudahan akses bagi kebun-kebun rakyat di Kalbar, di Hotel Mercure Pontianak, Kamis (2/1/2023).
Gubernur Kalbar juga menyampaikan sependapat dengan yang disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI, H. Mukhamad Misbakhun saat pertemuan tersebut. Dimana, daerah jangan hanya menuntut bagi hasil dari ekspor CPO kepada pemerintah, akan tetapi pemerintah diharapkan dapat meningkatkan anggaran dana alokasi khusus (DAK) yang digelontorkan ke daerah-daerah yang memiliki lebih banyak perusahaan perkebunan, pertambangan dan lainnya.
Lanjutnya, Sutarmidji menyinggung terkait kerusakan jalan akibat dari kendaraan sektor perkebunan, dan pertambagan.
“Saat ini umumnya kemampuan jalan kita hanya di angka 8 ton, sehingga sulit apabila dibebankan dengan beban yang lebih dari itu. Sehingga kerusakan sangat tak terhindarkan. Sedangkan masyarakat ketika menyampaikan keluhan (demo) ya ke pemerintah daerah. Padahal kebijakan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat bukan kebijakan pemerintah daerah, yang seharusnya pemerintah daerah mendapat dukungan dan bantuan untuk percepatan pembangunan serta perbaikan infrastruktur,” ungkapnya.
Terkait penyaluran program CSR dirinya menekankan harus ada aturan yang jelas siapa yang berperan dan bertanggung jawab. Karena menurutnya, dalam pelaksanaan di lapangan selama ini ternyata belum jelas siapa yang melaksanakan dan mengawasi.
Pemprov Kalbar juga sudah mencoba beberapa kali untuk memediasi perusahaan sektor perkebunan dengan pemerintah daerah, namun belum menemukan titik terang, karena pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan perusahaan bukan pimpinan dari perusahaan yang tidak dapat memberikan keputusan.
“Mudah mudahan dari pertemuan ini, bisa menyelesaikan masalah yang ada dari sektor perkebunan. Serta pemerintah pusat dapat mengeluarkan aturan yang jelas tentang CSR ini”, ujarnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O,F.P menyampaikan setelah melaksanakan diskusi bersama Gubernur Kalbar, BPDPKS, Gapki, APKASINDO dan para asosiasi serta instansi terkait, kepatuhan perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam penyaluran program corporate social responsibility (CSR) juga dibahas dan menjadi perhatian utama pada pertemuan tersebut, serta hasil dari pertemuan, akan disampaikan kepada kementerian terkait untuk ditindaklanjuti.
“Hasil pertemuan ini akan kita diskusikan di tingkat pusat, karena kami melihat peruntukan dana yang dihimpun oleh BPDPKS terkonsentrasi pada subsidi biodiesel hingga 94 %, terlalu jomplang dengan peruntukan lainnya, yaitu replanting 4% bahkan untuk CSR (Beasiswa, pembinaan dan lainnya) hanya 1%.
(Hadysa Prana)
Sumber : Biro Adpim Setda Prov Kalbar