Pontianak I Detikkasus.com – Dalam upaya merancang masa depan wilayah yang berkelanjutan, keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci penting. Atas landasan itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengadakan kegiatan “Konsultasi Publik Penyusunan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) Fokus Substansi Rencana Struktur Ruang Wilayah” pada 30 Mei 2023 di Hotel Mercure Pontianak, dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., unsur Pemerintah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, pimpinan TNI/POLRI, pimpinan DPRD Kalbar, Akademisi, Sektor Swasta, Asosiasi Profesi, Organisasi Masyarakat (ormas), Media Massa, serta Mitra Pembangunan.
Penyelenggaraan Konsultasi Publik ini sebagai bagian dari tahapan revisi RTRWP Kalimantan Barat turut didukung oleh USAID Sustainable Environmental Governance Across Regions (SEGAR) dan WWF-Indonesia, sejalan dengan komitmen USAID SEGAR dan WWF-Indonesia dalam memperkuat tata kelola lingkungan yang berkelanjutan melalui perlindungan lingkungan serta pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.
Konsultasi Publik ini dilakukan dalam rangka melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan guna perumusan tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi yang partisipatif dan inklusif. Keterlibatan masyarakat sebagai pemangku kepentingan kunci, diharapkan dapat memberi dampak positif pada aspek penggunaan lahan, perlindungan lingkungan, dan pembangunan infrastruktur yang sesuai dengan kebutuhan berbagai elemen masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat.
“Dengan melibatkan publik dalam proses konsultasi, Pemerintah Provinsi dapat memperoleh wawasan yang lebih luas dalam memastikan bahwa tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang yang berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Barat benar-benar mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan pertimbangan atau masukan dari berbagai pihak dan pemangku kepentingan,” ungkap Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., saat membuka Konsultasi Publik tersebut.
Dirinya meminta kepada pemerintah pusat mempertegas aturan – aturan yang kurang jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam aturan tersebut. Ia menilai saat ini masih ada aturan yang tumpang tindih dengan aturan yang lainnya.
“Sekarang ini kan suka berubah-ubah tujuannya, tapi tidak memandang ketentuan mengenai tata ruang, misalnya kawasan hutan berubah jadi ini jadi itu, tapi tidak berpedoman dengan RTRW yang sudah dibuat, itu yang menjadi masalah,” ujarnya.
Tak hanya itu saja, Gubernur Sutarmidji telah mengajukan surat kepada pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan Kementerian lainnya terkait pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), namun hingga saat ini belum ada kejelasan.
“Saya sudah mengajukan tiga wilayah pertambangan rakyat, waktu itu ada tiga tempat kita usulkan ke kewenangan Kementerian ESDM kemudian berubah aturan kembali ke Provinsi tapi tidak mutlak provinsi menetapkan, tetapi harus juga koordinasi dengan Kementerian ESDM. Jadi ya sama saja bolak balik, akibatnya fungsi ruang ada yang berubah belum lagi dalam satu kementerian memberikan konsesi lahan perkebunan ini dan itu jadi ada tumpang tindih sehingga kita (Pemprov Kalbar) yang repot,” tegasnya.
Upaya menangkap aspirasi masyarakat juga tercermin dari sesi diskusi dalam konsultasi publik ini. Dipandu oleh Dekan Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura Ir. Slamet Widodo, M.T., IPM., sesi diskusi menggali pandangan serta masukan dari para peserta.
Secara umum, masukan dan aspirasi berbagai elemen pemangku kepentingan yang didapat dari kegiatan ini akan digunakan untuk membantu penyempurnaan dan perbaikan RTRW Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023-2043, khususnya substansi rencana struktur ruang wilayah provinsi. Sebagai salah satu mitra pembangunan di Kalimantan Barat, USAID SEGAR mendukung upaya penyempurnaan RTRW ini karena sejalan dengan komitmen proyek untuk mendukung tata kelola lingkungan yang berkelanjutan melalui perlindungan lingkungan serta pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.
“Konsultasi Publik ini diselenggarakan sebagai sebuah bentuk inisiatif yang mengapresiasi keberagaman pandangan dari berbagai kalangan, termasuk pendapat para pakar dan pengetahuan lokal masyarakat. Dengan melibatkan suara publik, pemerintah provinsi dapat menghasilkan kebijakan yang lebih berimbang dan berkelanjutan,” imbuh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat Iskandar Zulkarnain ST, MT.
“Terkait beberapa poin yang disampaikan peserta, khususnya menyangkut Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya, akan dibahas pada sesi Konsultasi Publik Substansi Rencana Pola Ruang,” tambah Iskandar Zulkarnaen.
Acara Konsultasi Publik ini ditutup dengan penandatanganan berita acara secara simbolis oleh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Kalimantan Barat atau pejabat yang mewakili. Berisikan komitmen dan dukungan para pihak untuk mempercepat proses Revisi RTRWP Kalimantan Barat, termasuk dalam penyediaan data dan informasi dalam rangka mempercepat proses Revisi RTRWP sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing, dan mendorong peran Forum Penataan Ruang (FPR) dalam proses penyempurnaan dan penyesuaian sebagaimana masukan para peserta Konsultasi Publik.
Penandatanganan ini menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam menghargai dan menerapkan masukan dari masyarakat dalam pembuatan kebijakan tata ruang yang berdampak luas.
(Hadysa Prana)
Sumber : Biro Adpim Setda Prov Kalbar