Gubernur Sumsel Tidak Mampu Tegakkan & Menindak Aturan yang Dibuatnya Sendiri

OKU l Detikkasus.com – Peraturan dan Perda setiap provinsi di Indonesia memang berbeda-beda cara penerapan dan penindakan yang dilakukan oleh pihak pemerintah provinsi dan dinas terkait.

Dalam Hal ini Provinsi Sumsel sudah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2011 tentang tata cara dan larangan angkutan batubara melintas di jalan umum yang diperjelas melalui pasal 52, bahwa semenjak ditetapkan dan diberlakukan Perda Provinsi Sumsel Nomor 05 Tahun 2011, angkutan batubara diwajibkan melalui jalan khusus dilarang melintas melalui jalan umum, akan tetapi semenjak diberlakukan Perda Provinsi Sumsel tersebut, terhitung 3 tahun ditetapkannya Perda tersebut, tambang batubara ilegal dan angkutan transportir armada batubara ilegal atau perusahaan tanpa izin (peti) baik itu izin tambang dan izin angkutan dikangkangi perusahaan tambang dan perusahaan transportir tanpa izin alias (peti) sangat meraja Lela melintas melalui jalan umum yang berdampak pada kerusakan jalan yang digunakan oleh masyarakat banyak, khususnya jalan nasional Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Baca Juga:  Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung BKPSDM Mangkrak, Diduga Ditinggal Kabur Pemborong

Bukan dalam hitungan setahun, hampir 10 tahun perusahaan transportir batubara yang melintas melalui jalan nasional Kabupaten OKU atau jalan umum seolah-olah mereka sangatlah kebal hukum, dan ada yang mengendalikan dan mendapatkan keuntungan yang besar, tanpa memikirkan dampak kerusakan jalan yang diterima oleh masyarakat.

Dalam Hal ini mereka sangat teroganisir dan banyak oknum-oknum bahkan mungkin preman yang terlibat dalam kegiatan pengangkutan batubara secara ilegal yang melalui jalan umum di Kabupaten OKU.

Gubernur Sumsel H Herman Deru, pada tahun 2018 mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 tentang tata cara angkutan batubara yang diperbolehkan melintas  sehingga diatur oleh Dinas Perhubungan (Dishub), sekalu pemegang kewenangan tentang angkutan dan jalan.

Akan tetapi pada kenyataannya berdasarkan pantauan awak media di lapangan, Sabtu (22/10/2022), angkutan batubara masih saja melintas melalui jalan nasional wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Baca Juga:  Diduga Pengusaha dan Bos Transportir Batubara Sangatlah Kuat dan Terorganisir Menentang Hukum

Artinya di sini masyarakat menilai Gubernur Sumsel H Herman Deru, dianggap tidak mampu menegakkan aturan yang dibuat oleh gubernur itu sendiri.

Kan aneh  sementara Kepala Dishub Provinsi Sumsel Ari Naza, Jumat (21/10/2022), saat dikonfirmasi awak media, beliau menjawab melalui via WhatsApp, ini harus melibatkan pihak kepolisian.

Akan tetapi sampai hari ini, sudah hampir satu bulan media detikkasus.com memantau maraknya angkutan batubara ilegal yang melintas melalui jalan nasional wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu atau (jalan umum) masyarakat Kabupaten OKU, berpendapat bahwa Perda Provinsi Sumsel Nomor 05 Tahun 2011 dan Pergub Nomor 74 Tahun 2018, tidak mampu diterapkan dan ditegakkan serta diberlakukan kepada pelangar tambang ilegal dan pengangkutan batubara ilegal, oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel maupun Gubernur Sumsel langsung.

Sehingga sampai hari ini angkutan batubara masih marak dan merajalela melintas melalui jalan umum, dikarenakan pengusaha batubara dan pengusaha transportir tidak takut dengan aturan yang dibuat oleh Pemprov Sumsel dan Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru.

Baca Juga:  Dengan niat Baik Sunyoto Siap Maju Dalam Pilkati Tiyuh Toto Mulyo Ini Visi Misi Nya

Yang anehnya lagi Kepala Dishub Provinsi Sumsel  seolah-olah lempar bola panas, saat dikonfirmasi, beliau mengatakan kewenangan Dishub, sangatlah terbatas mengarahkan dan menjelaskan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Seharusnyanya Kepala Dishub Provinsi Sumsel, bertindak profesional dan berkordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk melakukan penindakan, baik itu secara sanksi administratif yang dikeluarkan melalui Perda Provinsi Sumsel Nomor 05 Tahun 2011 dan Pergub Nomor 74 Tahun 2018 serta sanksi pidana dan melibatkan pihak kepolisian menerapkan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan.

Setelah terbitnya berita ini, maka akan bersambung ke edisi berikutnya.

(Korwil Sumsel Hasan Bsr/ Agus wn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *