PONTIANAK I Detikkasus.com -, Kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan. Oleh karena itu, kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus diarahkan pada pencapaian tujuan pembangunan Desa.
Atas dasar lahirnya Undang-Undang tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan kegiatan kegiatan Penandatanganan Berita Acara Indeks Desa Membangun Tahun 2023 bertempat di Aula Garuda Gedung Pelayanan Satu Atap Area Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (4/7/2023).
Penandatanganan Berita Acara dilakukan Langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., bersama Koordinator Provinsi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Prov. Kalbar Andi Hamzah, S.E., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Prov. Kalbar Ir. Yuslinda, M.M., dan Kepala Bappeda Prov. Kalbar yang diwakili Kepala Bidang
Pada kesempatan tersebut Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., mengatakan untuk tahun ini Desa Mandiri kita bertambah 291. Ini capaian yang sangat bagus, menunjukkan keseriusan pemerintah Kabupaten seluruh Kalbar untuk mengubah status Desa.
“Jadi untuk di Kalbar ini Desa Sangat Tertinggal sudah tidak ada, adapun yang ada hanya tersisa sekitar 14 atau 16 Desa yang masih berstatus Desa Tertinggal dan diharapkan Kalbar bisa menuntaskan status Desa Tertinggal tersebut ke Desa Mandiri,” ungkap Gubernur Sutarmidji.
Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa KPK meminta setiap Kabupaten ada Desa percontohan antikorupsi. Sehingga nantinya semua aparatur Desa bisa bekerja dengan baik khususnya dalam pengelolaan Dana Desa.
“Kalau berdasarkan surat dari KPK ada satu Desa yang menjadi contoh, maka kalau bisa saya maunya ada 877 Desa itu, jadi Desa antikorupsi. Jangan satu Kabupaten satu Desa percontohan, kalau bisa semua Desa
begitu ada korupsi di situ status desanya yang mandiri copot dan turunkan saja. Maka dari itu saya akan usulkan 877 itu jadi Desa antikorupsi,” ujarnya.
Mantan Walikota Pontianak dua periode tersebut, juga memberikan masukan ataupun pola kepada Pemerintah Pusat bahwa Desa yang sudah berstatus Desa Mandiri seharusnya semakin tinggi dan semakin besar dana Desanya. Apresiasi kepada Desa yang status sangat Tertinggal harusnya tidak sama dengan Desa Mandiri.
“Desa Mandiri itu bukan berarti Desa pasti mandiri dalam segala hal, melainkan juga perlu dana untuk yang lebih besar untuk meningkatkannya. Saya kurang sependapat dana Desa itu, sama per Kabupaten. Kalau disebut maksimal 2 miliar oke, tapi tidak semua dua miliar. Kan ada Desa yang penduduknya kecil ada yang besar, kalau disama ratakan justru jadi masalah, kemudian ada Desa yang luas. Desa di Kalbar inikan beda dengan di jawa. Harusnya dilihat dari luas wilayahnya, buat formulanya. jadi jangan dua miliar per Desa, harus ada parameter ukurnya,” timpal pria yang akrab disapa Bang Midji ini.
Disaat yang sama, Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Kalbar Andi Hamzah, S.E., mengungkapkan Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan alat ukur untuk mengukur seberapa besar manfaat dana Desa yang sudah dikucurkan sejak Tahun 2015 terhadap kemajuan dan kemandirian Desa. Dan di Provinsi Kalimantan Barat sudah mendapat alokasi dana sebesar 14,918 triliun untuk dialokasikan kepada 2031 Desa dari Tahun 2015-2023. Dan untuk Tahun 2024 mendatang, Kalbar akan mendapat desa baru sebanyak 15 Desa, sehingga total desa yang ada di Kalbar sebanyak 2046 Desa.
“Sebagai tenaga pendamping kami diberikan tugas pokok untuk mengawal dana Desa agar digunakan untuk mensejahterakan masyarakat Desa, memajukan dan memandirikan Desa. Maka dari itu kami informasikan untuk mengawal dana Desa kami memiliki tenaga pendamping 797 orang yang terdiri dari 12 Kabupaten. Kami juga diberikan tugas tambahan untuk update data IDM tahun ini agar dapat kami menyelesaikan pendataan IDM dengan validasi data yang sudah kami lakukan juga secara berjenjang dari tingkat Desa hingga Provinsi,” ungkap Andi Hamzah.
Untuk saat ini data IDM 2023 ini bisa kami laporkan bahwa sejak Tahun 2018 kita sudah berhasil mengentaskan lebih dari 1000 Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal. Serta mampu menciptakan lebih dari 1000 Desa Maju dan Mandiri.
“Dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada bapak Gubernur. Untuk tahun ini kita lakukan update data IDM dengan beberapa data pembanding dari beberapa dinas terkait. Dari data yang ada ini untuk perencana di tingkat Desa, Kabupaten, Provinsi maupun Pusat. Sehingga dengan banyaknya Desa Mandiri yang ada kami harap dukungan dan support dari semua pihak,” tutup Andi.
Diakhir rangkaian acara tersebut, Gubernur menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Daerah Bupati yang berhasil menyelesaikan pemutakhiran IDM Tahun 2023, kemudian penghargaan atas prestasi Kabupaten yang berhasil mengentaskan Desa Sangat Tertinggal dan Desa Tertinggal, Nilai rata-rata IDM tertinggi, prestasi Nilai IDM tertinggi, penghargaan tenaga pendamping Desa, serta penghargaan kepada Kapolda dan Pangdam yang telah mendukung percepatan Indeks Desa Membangun.
Turut hadir pada acara tersebut, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Para Bupati se Kalimantan Barat, Para Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Perangkat Daerah yang Membidangi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten se- Kalimantan Barat, Kepala Bappeda Kabupaten se Kalimantan Barat dan Tenaga Pendamping Profesional P3MD se- Kalimantan Barat.
(Hadysa Prana)
Sumber : Adpim Prov Kalbar