Detikkasus.com | Jatim-, Gubernur Jatim Soekarwo, siang ini, Selasa (16/10) menyerahkan SK Pelaksana Tugas atau Plt Bupati Malang kepada Wakil Bupati Malang Drs.H M Sanusi di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.
SK Plt Bupati Malang yang diserahkan kepada Wakil Bupati Malang ini, setelah ditetapkannya Rendra sebagai tersangka dan resmi ditahan selama 20 hari kedepan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/10) kemarin.
Jadi sejak putusan ditahannya Bupati Malang selama 20 hari kedepan oleh Komisi Anti Rasuah itu, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah-langkah melalui Gubernur Jawa Timur (Jatim), untuk menetapkan pelaksana tugas Bupati Malang kepada Wakil Bupati Malang.
Sehingga tidak ada kekosongan pemerintahan di Kabupaten Malang, selama menunggu proses hukum yang dijalani Rendra Kresna(tim)