PONTIANAK I Detikkasus.com -, Menurut Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah kesatuan Masyarakat Hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Amanat Undang-Undang tersebut sangat jelas bahwa Pemerintah secara maksimal meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan dengan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan Desa. Tingkat kesadaran hukum yang tinggi di suatu daerah berdampak positif dan menjadi modal dasar nasional dalam menghadapi tantangan global karena secara otomatis mendukung iklim investasi.
“Maka untuk Desa yang hari ini menerima penetapan sebagai Desa Sadar Hukum telah berhasil melewati 4 (empat) dimensi, yaitu dimensi akses Informasi Hukum, dimensi Implementasi Hukum, dimensi Akses Keadilan, dan dimensi Demokrasi dan Regulasi,” hal tersebut diungkapkan usai Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., membuka acara Penetapan Desa Sadar Hukum Serta Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Pemprov Dengan Komunitas Penyuluhan Anti Korupsi Khatulistiwa (TANJAK) Kalbar, Selasa (15/8/2023).
Lebih lanjut Gubernur menjelaskan bahwa, perilaku Sadar Hukum merupakan implementasi terhadap aturan-aturan, dan sedapat mungkin siapapun untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang sudah ditetapkan tersebut.
“Nah, kalau ini sudah dilakukan dengan baik maka akan ada tertib hukum. Jadi di daerah itu akan tertib hukum, tertib aturan, saya yakin tata kelola pemerintahan yang ada di Desa akan jauh lebih baik”, jelasnya.
Sementara itu, dirinya juga menggambarkan apabila hubungan dengan masyarakat baik yang memimpin ataupun yang dipimpin itu berjalan dengan baik.
“Saya berharap hubungan antara masyarakat dengan Kepala Desa itu bisa berjalan dengan harmonis, sehingga implementasi terhadap program-program yang dibuat itu bisa berjalan dengan koridor yang benar,” ujar orang nomor satu di Kalbar tersebut.
Dirinya juga sangat mengapresiasi atas terselenggaranya acara ini, diharapkan acara ini menghasilkan manfaat besar terutama dalam memacu prestasi semua Kepala Desa/Kelurahan di Wilayah Kalimantan Barat agar dapat meraih penghargaan dan dapat bersaing secara sehat dalam membangun daerah dan wilayahnya.
“Semoga dengan ditandatanganinya Kesepakatan bersama antara Pemprov Kalbar dengan TANJAK Kalimantan Barat yang memuat syarat, hak dan kewajiban dapat dipatuhi demi Kalimantan Barat yang lebih baik, maju dan sejahtera untuk generasi mendatang,” tutup Gubernur.
Dalam rangkaian acara tersebut, sebanyak 61 Kepala Desa dari perwakilan 14 Kabupaten/Kota serta beberapa Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Kalbar mendapatkan penghargaan dari Gubernur Kalbar atas Penetapan Desa Sadar Hukum serta Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Pemprov Kalbar dengan TANJAK Kalimantan Barat.
Turut hadir pada acara tersebut, Direktur Jejaring Pendidikan Anti Korupsi KPK RI, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat, Bupati/Walikota Se-Kalimantan Barat, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Kepala Desa/Lurah Se-Kalimantan Barat, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Ketua Komunitas Penyuluhan Anti Korupsi Khatulistiwa (TANJAK) Kalimantan Barat, serta seluruh jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kalbar.
(Hadysa Prana)
Sumber : Adpim Prov Kalbar