Group Whatsapp Media Online Indo Lamongan Geger Peyebar Video Porno Seks.

Kamis, 26 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Seputar Hukum dan Kriminal -, Sebuah Group Whtsaap Media Online Indo ( Lamongan ) di gegerkan oleh akun Whatsaap dengan kontak 082322773226 Atas Nama Ken Sae As Yo. Kamis 26 Desember 2019. pukul 15.00 Wib.


Dalam Postingannya Kontak 082322773226 sempat di koment oleh anggota Group, yang berbunyi Cuuukkk mksutmu opooo kok sjae kandel kuletmuuuu…
Nok endi awkmu saiki…
Ayooo ketmuan bngsatttt. dan seterusnya:

Sementara itu anggota Group lainnya berkomantar:

Astagfirllah lapo kirim ngene iki…

Dalam Hal ini: Supriyanto alias Pria Sakti Dewan Pimpiinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GmiCAK) Mengecam Keras bagi penyebar Video Pornografi sekaligus menjelaskan bagi Penyebaran Konten Pornografi.

Baca Juga:  Atasi Kebakaran Hutan Pemkab Sanggau Bentuk Satgas Karhutla

Dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, disebutkan bahwa salah satu perbuatan yang dilarang dalam penyebaran sebuah konten adalah penyebaran atas konten yang bermuatan asusila.

Bunyi Pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Baca Juga:  Komitmen Berantas Miras Di Bumi Wali, Polres Tuban 'Gerebek' Rumah Produksi Miras.

Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yaitu:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

Baca Juga:  Wabup Riyadi Sambut Hangat Komda Lansia

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan DPP GmiCAK akan koordinasikan masalah tersebut dengan Penegak Hukum terkait. Keterangan Domumentasi Video Viral di Save untuk data Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi dan Tim 9.

(Pria Sakti JK TV Mojokerto).

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB