KAYONG UTARA I Detikkasus.com -, Kapolres Kayong Utara AKBP. POL. ACHMAD DARMIANTO, S.H, S.I.K., melalui Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA .Pol Sr.Sembiring menyampaikan laporan kegiatan Groundchek Titik lokasi kebakaran hutan dan lahan yang berada di Dusun Kepuyu Desa Tanjung Satai Kec. Pulau Maya Kab. Kayong Utara Kalimantan Barat, Sabtu 16 /10/23).
Acara tersebut berlangsung sekira pukul 09.30 Wib s/d 10.30 Wib, di lahan kebun sawit milik Sdr. Adi yang berada di Dusun Kepuyu Desa Tanjung Satai Kec. Pulau Maya Kab. Kayong Utara, dengan titik Koordinat :
– Latitude : – 1.202320
– Longitude : 109.656723,
Titik api bermula terdeteksi dari aplikasi Sipongi KLHK yang berkoordinat di Dusun Kepuyu Desa Tanjung Satai pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 pukul 08.00 WIB, dan kemudian 4 personel Polsek Pulau Maya Karimata dan dibantu warga untuk melakukan pengecekan dan memastikan api sudah padam dan hanya tersisa abu hitam dan tanaman sawit yang terbakar, tim mendata lahan yang terbakar dan melakukan koordinasi kepeda pemilik lahan untuk diambil tindakan lebih lanjut, kemudian Kapolsek Pulau Maya Karimata IPDA POL Sr Sembiring segera memerintahkan Anggota Polsek PMK untuk melakukan Pengecekan titik Api, kemudian 4 Personel Polsek Pulau Maya Karimata yang diperintahkan adalah :
1. Kanit Provos Polsek PMK Aiptu C. Rimbe P
2. KA SPKT Polsek PMK Aipda Robi H
3. Bhabinkamtibmas Tanjung Satai Bripka Ahmad
4. Bapulbaket Briptu Heri F, dan di bantu oleh warga desa untuk mendatangi TKP Kebakaran hutan dan lahan, dan ditemukan lahan dan kebun sawit yang baru ditanam milik Sdr. Adi yang terbakar.
Sementara untuk titik api sudah padam total, setelah di lakukan pengecekan untuk Titik api di perkirakan berasal dari lahan kosong milik Sdr. Said yang berada di Dusun Kepuyu Desa Tanjung Satai yang belum diketahui penyebab kebakaran tersebut, untuk Jenis Tanah lahan yang terbakar rumput yang sudah kering di racun, jenis tanah mineral dan gambut, lahan kebun sawit dan Kondisi cuaca cerah, sekira pukul 10.55 Wib.
Personel Polsek PMK kembali dan standbay di mako Polsek PMK, dan kemudian Personel melaksanakan entry data penanganan dan melaporkan hasil giat Pengecekan
Groundchek titik lokasi kebakaran hutan dan lahan di dusun kepuyu desa tanjung Satai Kec. Pulau Maya Karimata, sementara untuk SARPRAS yang digunakan perlu kami beritahukan ada :
– 2 unit sepeda motor dinas Polsek PMK
– 1 Unit sepeda motor warga
– 1 Unit mesin robin pemadam
– 1 Unit mesin semprot dan jarak lokasi yang Terbakar dengan air: ± 100 M, untuk Luas yang Terbakar diketahui dioerkirakan sekitar ± 0,8 Ha (Estimasi Awal), sementara untuk hambatan pelaksanaan pemadaman titik api diberitahukan untuk Lokasi titik api jauh dari pemukiman warga, dan lokasi sumber air susah ditempuh sehingga menghambat membawa mesin pemadam, dan akses jalan menuju lokasi merupakan lahan pertanian warga desam
Rencana tindak lanjut yang akan diambil berkoordinasi dengan Pemerintahan Desa Tanjung Satai dan masyarakat di sekitar lokasi untuk memantau perkembangan situasi dilokasi lebakaran hutan dan lahan tersebut diatas, melaksanakan Himbauan dan Sosialisasi tentang Penerapan Pergub 103 Tahun 2020 dan Perbup Nomor : 58 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan berbasis kearifan lokal, dan Bhabinkamtibmas selalu memberikan himbaun kepada Desa dan masyarakat binaannya tentang Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : MAK/1/ VIII/2023 Tentang larangan dan sanksi hukum membakar hutan dan lahan, dan membuat laporan perkembangan hasil kegiatan.
(Hadysa Prana)
Sumber : Humas Polsek Pulau Maya (Karimata)