Grebek Praktik Judi Remi, Satu Warga Diamankan Polisi

PRINGSEWU, Detikkasus.com – Sebuah bangunan (tobong) tempat pembuatan batu bata di pekon Panjerejo kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu yang dijadikan lokasi perjudian remi digerebek polisi setempat.

Pada saat penggerebekan dilakukan polisi sejumlah warga yang sedang melakukan perjudian kocar kacir melarikan diri namun petugas berhasil mengamankan seorang warga berinisial HO (39) sebagai pemilik tobong bata yang diduga telah menyediakan tempat untuk dipergunakan sebagai tempat perjudian.

Selain mengamankan pelaku aparat juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 4 set kartu remi, uang tunai sejumlah 325 ribu, kotak plastik dan 2 unit sepeda motor.

Baca Juga:  Ratusan Personil Polres Pringsewu Pemegang Senpi Jalani Tes Psikologi

Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sik menuturkan pengungkapan perjudian tersebut berawal pada Senin (15/2/21) sekira Pukul 01.00 Wib personil Unit Reskrim menerima informasi warga tentang adanya praktik perjudian yang dilakukan sejumlah warga di sebuah tobong batu bata di pekon Panjerejo yang kemudian langsung ditindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan dan kemudian dilakukan penggrebekan.

“Awalnya ada informasi dari warga kepada pihak kepolisian bahwa ditobong bata milik HO sedang berlangsung perjudian kartu remi jenis Abok. Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar adanya, kemudian pukul 01.30 Wib kami lakukan proses penggerebekan” Ujar kapolsek Gadingrejo pada Selasa (16/2/21) siang.

Baca Juga:  17 CPNS Pemkab Pringsewu Terima SK PNS Dari Bupati Pringsewu

Pada saat dilakukan penggrebekan, kata kapolsek melanjutkan, diduga warga yang sedang melakukan perjudian tersebut mengetahui kedatangan pihak kepolisian dan kemudian langsung melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan seorang warga yang diduga sebagai penyedian tempat yang dipergunakan saat perjudian.

“dalam proses penggrebekan 5 orang yang berhasil melarikan diri, tapi kami berhasil mengamankan pemilik tobong selaku penyedia tempat berinisial HO” Ungkap tobing

Ia menerangkan selain mengamankan HO pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam proses penggrebekan tersebut.

Baca Juga:  Pucuk Pimpinan Polres Cirebon Kota resmi Berganti Diserah Terimakan di Polda Jabar

“barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 2 Set Kartu Remi warna Merah, 2 Set Kartu Remi warna Biru, 1 Buah Kotak Plastik tempat menyimpan uang, Uang tunai 325 ribu dan 2 unit sepeda motor” Jelas kapolsek.

Lebih lanjut kapolsek menyampaikan bahwa untuk kepentingan proses penydikan maka pelaku berikut barang bukti diamankan di mapolsek Gadingrejo.

“pelaku berikut barang bukti saat ini telah kami amankan di mapolsek Gadingrejo, dan terhadap HO kami sangkakakan telah melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” Pungkas Kapolsek Gadingrejo
(Iyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *