Detikkasus.com | Surabaya – Kali ini Ketua umum GP SAKERA Syaiful Bahri menggugat Kapolri, Kapolda Jatim dan Kapolres Situbondo akhirnya tidak main main. Hal ini dibuktikannya dengan mengirimkan notice Gugatan melalui Gugatan Warga Negara atau lebih dikenal dengan Gugatan Citizen Law Suit (CLS).
Sebagai persiapan untuk mengajukan Gugatan CLS, Ketum GP SAKERA mengirim 3 Notice yakni ke Polres Situbondo, Polda Jatim, dan Mabes Polri. iang Kemarin (Rabu, (23/12/2020) siang kemarin.
Ketua umum GP Sakera di dampingi Waketum GP SAKERA Ahmad Fatoni beserta Tim S One mengantarkan Notice yang kedua untuk Gugatan CLS Ke Polda Jatim di Surabaya. Yang sebelumnya Notice Pertama diantarkan langsung oleh Bendum Gp Sakera dan untuk Kapolri dikirimkan melalui via Kantor Pos.
Setelah selesai menyerahkan Notice di ruangan Setum, Ketum GP Sakera yang kerap di panggil Bang Ipoel mengatakan kepada Tim S One bahwa,
“Surat ini merupakan suatu persyaratan untuk mengajukan Gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang nantinya akan kita gunakan sebagai syarat sahnya untuk melakukan gugatan”, tutur Bang Ipoel.
Menurut Bang Ipoel, “Gugatan Citizen Law Suit ( CLS ) adalah untuk menggugat Pemerintah yang dianggap lalai dalam memenuhi hak – hak warga negara. Kelalaian tersebut di ibaratkan sebagai bentuk Perbuatan melawan Hukum. Sehingga Pemerintah di hukum supaya mengeluarkan kebijakan untuk menyelesaikan persoalan kelalaian tersebut”.
Dan Bang Ipoel berharap, “Dengan adanya Gugatan ini para penegak hukum di Situbondo khususnya bekerja dan bertindak secara Profesional”, harapnya. (Ozi)