Situbondo | Detikkasus.com – Kesabaran GP Sakera dan beberapa elemen masyarakat terhadap Bupati dan Wabup Situbondo untuk menegakkan Perda no 27 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran sudah mencapai puncak.
Hari ini Senin ( 12/8 ) Ketum GP Sakera Syaiful Bahri bersama dengan Ahmat Fatoni mendatangi Pengadilan Negeri Situbondo mendaftarkan Gugatan CLS ( Citizen Law Suit ) atau Gugatan Warga Negara kepada Bupati Situbondo sebagai Tergugat I, Wabup Situbondo sebgai Tergugat II, Kasatpol Pamong Praja sebagai Tergugat III, Ketua DPRD Situbondo sebagai Tergugat IV serta Kapolres dan Dandim Situbondo sebagai Turut Tergugat.
Sebelum Gugatan ini di daftarkan sudah beberapa kali GP Sakera dan elemen masyarakat mendesak Bupati dan Wabup Situbondo untuk menegakkan Perda Larangan Prostitusi baik melalui Surat maupun aksi Demo dari Tahun 2018 lalu bahkan di bulan Romadhon aktivis ini melakukan Demo Marathon, namun semua sia-sia karena hingga saat ini dari pengamatan team S One beberapa titik lokalisasi seperti Gunung Sampan Kotakan, Burnik, Bandengan Panarukan dan Rajawali masih aktif seperti biasa.
Ahmat Fatoni warga Jangkar yang juga aktivis GP Sakera yang dalam Gugatan menjadi Penggugat II mengatakan, “Saya heran kenapa Bupati dan Wabup sangat enggan dan terkesan cuek untuk melakukan pernertiban lokalisasi seperti amanah Perda, kota ini di juluki Bumi Sholawat Nariyah, apa ya pantas kalau Lokalisasi di biarkan subur tanpa ada upaya penertiban dari Pemerintah”.
Tak ketinggalan pula aktivis Gempar dari Wilayah Barat Sumyadi yang menjadi Penggugat III mengatakan, “Perda ini sudah berusia 15 Tahun, bukan lagi Perda yang baru lahir, saya sangat malu ketika Situbondo terkenal karena lokalisasinya, bahkan beberpa minggu terakhir Situbondo sempat viral karena salah satu lokalisasi terbesar Situbondo ada kasus Human Trafficking, tak tanggung-tanggung 12 PSK di datangkan dari kota Bandung bahkan ada yang di bawah umur, ntahlah kenaa Bupati masih belum melakukan tindakan apa apa ‘
Sementara itu Bang Ipoel Ketum GP Sakera dengan wajah serius berkata, “Gugatan ini terpaksa kami lakukan karena faktanya Bupati dan Wabup kemampuannya hanya mengumbar janji, di bilang munafik tidak mau tapi menjadi contoh ketidak patuhan Hukum kepada rakyatnya, dan gunakan ini juga sebagai pembelajaran bahwa kita sebagai warga Negara mempunyai hak hokum untuk menggugat Pemerintah ketika Pemerintah lalai dalam menunaikan tugas dan kewenangannya”.
Pihak Pengadilan membenarkan adanya pendaftaran Gugatan ini, “Sudah kami terima dan akan kami registrasi hanya tinggal memfotocopy Gugatannya yang akan di bagikan ke semua pihak”. (Ozi)