Gp Sakera Bersama LPKPN Kawal Aduan Nasabah BPR TK Situbondo Terkait Roya

 

Situbondo | Detikkasus.com – Kali ini hari Rabu, (26/09/2018) Gp Sakera bersama LPKPN (Lembaga Perlindungan Konsumen Putra Nusantara) Kabupaten Situbondo mendatangi PT. BPR TK guna menindak lanjuti pengaduan warga Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbo, Haji Zubaidi yang sebelumnya mengadukan hal tersebut kepada Gp Sakera. Kemudian di telaah kasusnya akhirnya  Ketum GP Sakera merekomkan untuk melakukan pengaduan ke LPKPN yang diterima langsung oleh Ketua, Vicky.

H. Zubaidi membenarkan hal tersebut bahwa, “Saya adalah Nasabah BPR TK dengan jaminan Sertifikat Tanah, dan bukan November 2017 tanggungan pinjaman sudah saya lunasi dan Sertifikat jaminan di serahkan ke saya”, katanya.

Baca Juga:  Polres Semarang Musnahkan 3452 Botol Miras, 1770 Liter Tuak, 651 Liter Ciu dan 180 Gram Narkotika Jenis Sabu Hasil Operasi Cipta Kondisi Menjelang Ramadhan, Reporter - Arifin.

H. Zubaidi menambahkan, “Permasalahannya adalah Sertifikat tersebut masih berstatus hak tanggungan di BPN, karyawati BPR TK meminta uang sebanyak 800 ribu untuk penghapusan (Roya) di BPN. Karena biaya terlalu besar saya menolaknya, lalu sertifikat diberikan kepada saya”.

Oknum karyawati berinisial N saat di konfirmasi oleh Pembina S One Syaiful Bahri membenarkan memang nasabah atas nama H Zubaidi dimintai uang untuk pengurusan Roya.

“Iya benar saya memang meminta uang 800 ribu untuk penghapusan di BPN dan ini di lakukan semua Bank di Situbondo serta ini juga untuk jasa Notaris”, tukas N oknum karyawati BPR TK.

Baca Juga:  Agung Budi Prayetno : Oknum Dugaan Ujaran Kebencian di Pilkada Ponorogo, Siapapun Harus Ditindak Tegas

Mendapatkan pengaduan tersebut Ketua LPKPN Vicky bersama anggotanya Hizbun Nadziri SH, Didik S, Ahmad dan Hafid langsung menuju BPR TK dan di temui oleh  Rini.

Rini mengatakan, “BPR TK tidak pernah membuat kebijakan apapun tentang biaya Roya karena itu adalah domain BPN, saya berterima kasih kepada teman-teman aktivis karena sudah memberikan infornasi agar kami bisa memperbaiki dalam pelayanan kepada masyarakat terutama nasabah kami”.

Pegawai BPN yang di hubungi via telpon oleh Pembina S One menyampaikan, “Biaya Roya tidak sebesar itu, untuk biaya roya tiap sertifikat hanya 50 Ribu rupiah, yang penting ada Surat Pengantar dari Bank bahwa sudah lunas itu saja syaratnya dan juga Sertifikat Agunan dan Hak Tanggungan akan langsung di proses”.

Baca Juga:  Idul Adha, Anggota Polsek Kubutambahan Laksanakan Pengamanan di Masjid Mambahul'Huda Desa Kubutambahan.

Ketua LPKPN Vicky dengan nada geram memaparkan, “Jangan bodohi masyarakat dan nasabah di Situbondo ini,  dan saya meminta kepada BPR TK untuk mengusut ulah oknum tersebut kalau ini dibiarkan bisa di bayangkan berapa kerugian nasabah BPR TK akibat ulah oknum”.

“Dan sekarang sudah ada LPKPN yang akan membantu konsumen, nasabah ataupun buruh yang merasakan di rugikan, kami akan dengan sungguh sungguh mengawal tiap kasus yang datang ke meja pengaduan kami”, pungkas Vicky. (P4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *